Kejagung Resmi Tetapkan Jaksa di Kejaksaan Tinggi Banten Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan WNA

Kejaksaan Agung menahan dua jaksa dalam kasus dugaan pemerasan pada perkara ITE. (Foto: Dok Kejaksaan Agung RI
Kejaksaan Agung menahan dua jaksa dalam kasus dugaan pemerasan pada perkara ITE. (Foto: Dok Kejaksaan Agung RI)
0 Komentar

KEJAKSAAN Agung (Kejagung) resmi menetapkan jaksa di Kejaksaan Tinggi Banten berinisial RZ sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terkait penanganan perkara ITE yang melibatkan warga negara asing. Penetapan RZ dilakukan menyusul operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang turut menangkap dua orang pihak swasta, DF dan MS.

Ketiga orang yang tertangkap KPK telah diserahkan ke Kejagung.

“Kemarin sudah berkoordinasi, sudah diserahkan, ada tiga orang, yang salah satu oknum jaksa berinisial RZ, yang kedua dari pihak swasta berinisial DF dan MS, seorang perempuan, dan tadi malam sudah dilakukan pemeriksaan,” ujar Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, Jumat (19/12).

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan dua jaksa sebagai tersangka pada 17 Desember. Dengan tambahan tiga orang dari KPK, total kini lima tersangka ditetapkan dalam perkara ini.

Baca Juga:Pemprov Jawa Barat Renovasi Gerbang Gedung Sate Berbentuk Candi Anggaran Capai Rp3,9 MiliarKetika Manusia Bertanya dan Mengugat, Jokowi Sudah Menjawabnya

“Tadi malam semua sudah diperiksa, jadi total kami lima tersangka. Tiga orang oknum Jaksa yang ditetapkan tersangka oleh kita dan sudah penyidikan, dan dua dari swasta,” jelas Anang.

Anang menjelaskan kelima tersangka diduga melakukan pemerasan terkait penanganan kasus ITE, di mana ada pelapor dan tersangka dari warga negara asing serta Indonesia.

“Perkaranya yang sebutkan diduga dengan pasal, sangkaan Pasal 12E, Pemerasan Undang-Undang Tipikor. Ini terkait dengan penanganan perkara tindak pidana umum ITE, di mana yang melibatkan warga negara asing sebagai pelapor, dan juga tersangkanya ada warga negara asing dan warga negara Indonesia,” ujar Anang.

Dia menegaskan, dalam penanganan kasus tersebut jaksa tidak profesional dan terindikasi melakukan transaksi serta pemerasan.

“Di mana dalam menangani perkara yang sebut jaksa tidak profesional dan melakukan transaksi dan melakukan pemerasan,” sambungnya.

KPK sebelumnya melimpahkan dua pihak yang terjaring OTT di Banten, termasuk satu oknum jaksa, kepada Kejaksaan Agung. Pelimpahan tersebut dilakukan karena Kejaksaan Agung lebih dahulu menaikkan status perkara ke tahap penyidikan.

Sekretaris Jaksa Agung Muda Intelijen (Sesjamintel) Sarjono Turin menyampaikan, surat perintah penyidikan telah diterbitkan sejak Rabu (17/12/2025). Ia juga mengaku tidak mengetahui sebelumnya bahwa KPK melakukan operasi tangkap tangan atau penyelidikan tertutup pada hari yang sama.

0 Komentar