KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan operasi tangkap tangan (OTT) di Banten menyangkut dengan aksi pemerasan menyasar warga negara asing (WNA) Korea Selatan (Korsel). Pemerasan ini diduga dilakukan oleh jaksa dan komplotannya.
“Warga negara asing (WNA) dari Korea Selatan menjadi korban dugaan tindak pemerasan oleh aparat penegak hukum,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (19/12/2025).
KPK menjelaskan perkara ini bermula dari salah satu persidangan yang digelar di Banten. KPK menemukan terdapat jaksa memeras WNA Korsel. Kalau tak dituruti, jaksa itu mengancam akan memberi tuntutan berat kepada si WNA Korsel.
Baca Juga:Pemprov Jawa Barat Renovasi Gerbang Gedung Sate Berbentuk Candi Anggaran Capai Rp3,9 MiliarKetika Manusia Bertanya dan Mengugat, Jokowi Sudah Menjawabnya
“Modus-modusnya di antaranya ancaman untuk pemberian tuntutan yang lebih tinggi, penahanan, dan ancaman dalam bentuk lainnya,” ujar Budi.
KPK menyebut upaya pemerasan itu berujung kabar adanya penyerahan uang. KPK lantas menciduk jaksa bersama dengan penasehat hukum sekaligus ahli bahasa yang diduga berkomplot jahat. “Diduga melakukan tindak pemerasan kepada korban yaitu warga negara asing dari Korea Selatan dan koleganya,” ucap Budi.
KPK memprotes aksi pemerasan semacam itu karena dapat merusai nama baik Indonesia. Sebab korbannya ialah WNA. “Kita ingin menjaga bagaimana citra Indonesia di mata dunia internasional,” ucap Budi.
KPK memastikan terus mempelototi semua pihak agar tak melakukan tindakan korupsi. Walau pun jaksa nakal yang bermasalah di kasus ini malah diserahkan KPK kepada Kejaksaan Agung (Kejagung).
“Ini juga penting untuk terus kita kawal agar proses-proses hukum ke depan juga bisa berjalan secara kredibel dan profesional,” ujar Budi.
Sebelumnya, dalam operasi senyap di Banten, KPK mengamankan sembilan orang yang terdiri dari jaksa, penasihat hukum, dan pihak swasta. KPK lalu menyerahkan perkara hasil OTT itu kepada Kejagung.
Pelimpahan perkara tersebut dilakukan karena Kejagung telah menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) duluan pada Rabu (17/12/2025). KPK berdalih Kejagung telah menetapkan pihak yang diciduk KPK sebagai tersangka. Rizky Surya
