Respons OTT KPK di Banten, Kapuspenkum: Bantu Kejagung Bersihkan Jaksa-Jaksa yang Bermasalah

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna. (Foto: RMOL/Yudistira)
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna. (Foto: RMOL/Yudistira)
0 Komentar

KEJAKSAAN Agung (Kejagung) merespons operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang melibatkan seorang jaksa di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten. Korps Adhyaksa mengapresiasi langkah tersebut sebagai upaya bersih-bersih jaksa nakal.

“Memang benar kemarin ada operasi tangkap tangan, ada beberapa orang di antaranya, yang dilakukan oleh KPK, di antaranya salah satunya adalah ada oknum Jaksa dari Kejaksaan Tinggi Banten, dan kami secara pribadi mengucapkan terima kasih dan mengapresiasi karena ini merupakan koordinasi dan sinergi dan kolaborasinya, sehingga langkah-langkah Kejaksaan dalam membantu kita untuk membersihkan jaksa-jaksa yang bermasalah,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna di kantornya, Jakarta Selatan, Jumat, 19 Desember 2025.

Anang menyampaikan, Kejagung telah menangani kasus itu lebih dahulu. Pihaknya telah menetapkan dua tersangka oknum jaksa lebih dulu, yaitu Kasipidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Tigaraksa inisial HMK dan Jaksa Penuntut Umum inisial RV.

Baca Juga:Pemprov Jawa Barat Renovasi Gerbang Gedung Sate Berbentuk Candi Anggaran Capai Rp3,9 MiliarKetika Manusia Bertanya dan Mengugat, Jokowi Sudah Menjawabnya

Sementara, KPK menangkap tiga orang, yakni Kasubag Daskrimti Kejati Banten inisial RZ, pengacara berinisial DF, dan penerjemah atau ahli bahasa MS (perempuan). Ketiganya ternyata telah berstatus tersangka di Kejagung.

Anang menyebut Kasubag Daskrimti Kejati Banten inisial RZ, pengacara berinisial DF, dan penerjemah atau ahli bahasa MS (perempuan), yang ditangkap tangan oleh KPK telah diserahkan ke Kejaksaan Agung kemarin malam.

Setelah menerima penyerahan, Kejagung langsung memeriksa. Kini, ada lima orang telah berstatus tersangka ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung.

Anang mengatakan pihaknya telah menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) kasus ini pada 17 Desember 2025. Perkaranya ini, terkait dugaan pemerasan dalam tindak pidana umum Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sesuai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidama Korupsi (Tipikor). “Ini terkait dengan penanganan perkara tindak pidana umum ITE, di mana yang melibatkan warga negara asing sebagai pelapor, dan juga tersangkanya ada warga negara asing dan warga negara Indonesia. Di mana dalam menangani perkara jaksa tidak profesional dan melakukan transaksi dan melakukan pemerasan,” ungkap Anang.

Adapun, Kejagung telah menyita uang dari pemerasan ini sekitar Rp941 juta. Uang suap itu diberikan oleh TA, Warga Negara Indonesia dan CL, Warga Negara Korea Selatan, yang telah menjadi terdakwa kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) ini. Namun, jumlah uang yang diterima masing-masing oknum jaksa belum dirinci.

0 Komentar