Atas perbuatannya, kelima tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 12 huruf (e) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Saat ini, kelima tersangka ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Total uang tunai yang disita dalam kasus ini sebesar Rp941 juta. Uang tersebut berasal dari tiga pihak dalam perkara ITE, yaitu terdakwa I berinisial TA (warga negara Indonesia), terdakwa II berinisial CL (warga negara Korea Selatan), dan saksi berinisial IL.
