KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT). Kali ini, sejumlah oknum jaksa di wilayah Kalimantan Selatan (Kalsel) dikabarkan terjaring dalam operasi senyap tersebut.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, tim KPK menangkap tiga jaksa struktural yang bertugas di Kejaksaan Negeri (Kejari) Hulu Sungai Utara (HSU), Provinsi Kalimantan Selatan. Penangkapan dilakukan pada Kamis (18/12/2025).
Meski demikian, hingga kini KPK belum memberikan keterangan resmi terkait OTT tersebut. Saat dimintai konfirmasi, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto hanya memberikan respons singkat. “Sabar,” ujar Fitroh kepada wartawan, Kamis (18/12/2025).
Baca Juga:Pemprov Jawa Barat Renovasi Gerbang Gedung Sate Berbentuk Candi Anggaran Capai Rp3,9 MiliarKetika Manusia Bertanya dan Mengugat, Jokowi Sudah Menjawabnya
OTT di Kalsel ini terjadi sehari setelah KPK lebih dahulu mengamankan sembilan orang dalam operasi tangkap tangan di wilayah Tangerang, Banten, dan Jakarta, Rabu (17/12/2025) malam. Dalam OTT tersebut, KPK juga menyita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 900 juta.
“Kami akan update terkait kegiatan tertangkap tangan yang KPK lakukan pada Rabu kemarin, sejak sore sampai malam tim mengamankan sembilan orang di wilayah Banten dan Jakarta,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (18/12/2025).
Budi mengungkapkan, dari sembilan orang yang diamankan, satu di antaranya merupakan aparat penegak hukum, dua orang berstatus penasihat hukum, dan enam lainnya berasal dari pihak swasta. Selain itu, KPK turut mengamankan uang tunai sekitar Rp 900 juta.
“Satu merupakan aparat penegak hukum, dua merupakan penasihat hukum, dan enam lainnya pihak swasta. Tim juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai sekitar Rp 900 juta,” jelasnya.
Berdasarkan informasi yang beredar, aparat penegak hukum yang diamankan dalam OTT tersebut merupakan jaksa yang bertugas di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten. OTT itu diduga berkaitan dengan praktik pemerasan atau penerimaan suap terkait pengurusan tenaga kerja asing (TKA).
Sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan. KPK memastikan akan mengumumkan status hukum serta konstruksi perkara secara terbuka melalui konferensi pers.
