KOMISI Percepatan Reformasi Polri menyoroti polemik terbitnya Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 114/PUU-XXIII/2025 yang melarang polisi menduduki jabatan sipil kecuali pension atau mundur. Komisi Refomasi menilai Perpol itu tidak menentang putusan MK.
Komisi Reformasi juga telah mendapatkan informasi langsung dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo setelah Putusan MK No 114. Informasi dari Kapolri menyatakan tidak ada lagi penugasan baru anggota Polri di kementerian dan lembaga setelah putusan MK itu diketok.
“Itu sudah disampaikan oleh Pak Kapolri dan juga tadi Pak Wakapolri, pengangkatan baru tidak ada lagi. Pokoknya setelah putusan MK itu tidak akan ada lagi, menunggu aturan yang pasti ke depan,” kata Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie kepada wartawan di Posko Komisi Reformasi, Jakarta Selatan, Kamis (18/12/2025).
Baca Juga:Pemprov Jawa Barat Renovasi Gerbang Gedung Sate Berbentuk Candi Anggaran Capai Rp3,9 MiliarKetika Manusia Bertanya dan Mengugat, Jokowi Sudah Menjawabnya
Jimly menuturkan bahwa maksud Polri menerbitkan perpol bukan untuk menentang putusan MK. Dia justru menilai perpol itu untuk menjalankan putusan MK sambil mengatur anggota yang sudah menduduki jabatan di kementerian maupun lembaga lain.
“Bukan salahnya polisi, dia dibutuhkan. Nah, inilah yang dimaksudkan oleh perpol itu untuk mengatur. Dia menjalankan putusan MK, cuma ada kekurangannya,” jelas Jimly.
Kekurangan dalam Perpol 10/2025 yang disinggung Jimly itu ada pada bagian menimbang dan mengingat di Perpol 10/2025. Dia menyebutkan tidak ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) di situ.
“Tadi saya sudah sebut tapi ini bukan hanya polisi, kalau membuat peraturan, sering dalam pertimbangan tidak semua ada putusan MK. Menimbang, mengingat Undang-Undang Polri nomor sekian lembaran negara nomor sekian, titik (tidak ada putusan MK),” ungkapnya.
“Seolah-olah undang-undang yang dijadikan rujukan undang-undang lama yang belum berubah karena putusan MK. Jadi orang menafsirkan, wah ini membangkang terhadap putusan MK. Padahal itu, apa namanya, kekeliruan yang lazim di mana-mana, semua kementerian,” lanjut Jimly.
Jimly menyatakan pihaknya sepakat mengusulkan konsep omnibus law dalam menyusun rekomendasi revisi Undang-Undang Polri serta peraturan pemerintah (PP) untuk mengatur ulang sistem penugasan anggota Polri di kementerian dan lembaga.
