Polri dan Imigrasi Ketapang Periksa 15 WNA Asal China yang Serang 4 Personel Batalyon Zipur 6/SD

Personel TNI mengamankan sejumlah Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok ke dalam truk militer di Kabupaten Ke
Personel TNI mengamankan sejumlah Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok ke dalam truk militer di Kabupaten Ketapang, Senin (15/12/2025), buntut insiden penyerangan prajurit Yonzipur.
0 Komentar

Kepolisian Resor (Polres) dan Kantor Imigrasi Ketapang menangkap dan memeriksa 15 warga negara asing asal China yang diduga melakukan penyerangan terhadap anggota Batalyon Zeni Tempur 6 Satya Digdaya atau Yonzipur 6/SD. Peristiwa terjadi pada areal Tambang Emas milik PT Sultan Rafli Mandiri (SRM).

“Saat ini sudah diamankan di kantor imigrasi ketapang,” kata Plt Direktur Jenderal Imigrasi, Brigadir Jenderal (purnawirawan) Yuldi Yusman melalui pesan singkat, Rabu (17/12/2025). “Saat ini masih dilakukan pemeriksaan oleh Polres Ketapang dan Imigrasi Ketapang.”

TNI Angkatan Darat mengklaim sejumlah personil Yonzipur 6/SD memang tengah menjalani latihan di area PT SRM sekitar pukul 15.40 WIB, Ahad lalu (14/12/2025). Tiba-tiba, muncul sebuah pesawat nirawak ataun drone mencurigakan yang berputar di sekitar area PT SRM.

Baca Juga:Pemprov Jawa Barat Renovasi Gerbang Gedung Sate Berbentuk Candi Anggaran Capai Rp3,9 MiliarKetika Manusia Bertanya dan Mengugat, Jokowi Sudah Menjawabnya

Empat personil Yonzipur 6/SD yang melacak pengendali drone kemudian menemukan empat orang WNA. Saat akan memeriksa, 11 orang WNA China lainnya tiba-tiba muncul sambil membawa senjata seperti parang, airsoftgun, dan alat setrum.

Persoalan PT SRM dan WNA China sudah sempat terjadi sebelumnya, bahkan hingga menempuh jalur pengadilan. Hal ini merujuk pada seorang WNA asal China bernama Yu Hao yang dituduh bersama sejumlah WNA lainnya menambang emas secara ilegal di tambang SRM pada Februari-Mei 2024.

Selama periode tersebut, Yu Hao diduga membawa lari 774,27 kg emas; dan 937,7 perak dengan nilai total mencapai Rp1,02 triliun. Anehnya, Yu Hao yang awalnya divonis penjara 3,5 tahun dan denda Rp30 miliar di PN Ketapang, justru dibebaskan hakim Pengadilan Tinggi Pontianak.

PT SRM juga pernah berurusan dengan pengusaha Liu Xiao Dong, pemilik PT Bukit Belawan Tujuh (BBT). Hal ini terjadi pada pertengahan 2023 saat Liu menuduh penambangan pegawai SRM telah memasuki wilayah IUP BBT yang memang beririsan. Hal ini berujung pada penyerangan dan pengambil alihan tambang SRM oleh Liu cs pada Agustus-November 2023.

0 Komentar