Periksa Yaqut, KPK Dalami Soal Aliran Uang dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus ke Kemenag

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan keterangan terkait hasil lelang gratifikasi di Gedung Merah Putih K
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan keterangan terkait hasil lelang gratifikasi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (19/5/2025). (ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/agr)
0 Komentar

Sebagai informasi, kasus ini bermula dari adanya pemberian kuota haji tambahan dari Pemerintah Arab Saudi untuk Indonesia sebanyak 20.000 kuota.

Berdasarkan Pasal 64 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, kuota tersebut harusnya dibagikan dengan ketentuan 92 persen untuk kuota reguler dan 8 persen untuk kuota haji khusus.

Namun, Yaqut melalui Kepmen Agama RI Nomor 130 Tahun 2024 tentang Kuota Haji Tambahan 2024 menetapkan bahwa kuota tambahan itu dibagikan dengan proporsi 50-50 alias 10.000 untuk reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

0 Komentar