Periksa Yaqut, KPK Dalami Soal Aliran Uang dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus ke Kemenag

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan keterangan terkait hasil lelang gratifikasi di Gedung Merah Putih K
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan keterangan terkait hasil lelang gratifikasi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (19/5/2025). (ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/agr)
0 Komentar

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami soal aliran uang dari pihak penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) atau travel haji kepada pihak di Kementerian Agama (Kemenag). Hal ini dilakukan penyidik saat memeriksa mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji di Kemenag 2023-2024.

Hari ini, Yaqut diperiksa selama hampir sembilan jam di Gedung Merah Putih KPK.

“Penyidik juga mendalami terkait dengan aliran-aliran uang dari para PIHK atau biro travel haji ini kepada oknum-oknum di Kementerian Agama atas pengelolaan atau jual beli kuota haji yang dilakukan oleh para biro travel itu,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (16/12/2025).

Baca Juga:Pemprov Jawa Barat Renovasi Gerbang Gedung Sate Berbentuk Candi Anggaran Capai Rp3,9 MiliarKetika Manusia Bertanya dan Mengugat, Jokowi Sudah Menjawabnya

Budi mengatakan pendalaman soal aliran uang tersebut termasuk rangkaian untuk menghitung kerugian negara dalam perkara ini. Kata Budi, Yaqut diperiksa oleh penyidik KPK dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Selain itu, Yaqut juga didalami soal temuan penyidik di lokasi haji atau atau di Arab Saudi.

Katanya, pemeriksaan terhadap Yaqut ini menjadi pengayaan bagi proses penanganan perkara.

“Semua itu didalami baik oleh penyidik dan juga oleh BPK dalam kebutuhan penghitungan kerugian keuangan negara, termasuk apa yang ditemukan penyidik di Arab Saudi itu juga kemudian tentunya menjadi pengayaan dalam proses penyidikan perkara ini,” ujar Budi.

Sementara itu, KPK juga melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak lain, yaitu mantan Bendahara Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri), Tauhid Hamdi.

Kemudian, Saodah Abdul Qodir selaku Direktur Travel Farfaza Astatama; H. Amaludin selaku Komisaris PT Ebad Al-Rahman Wisata dan Direktur PR Diva Mabruro.

Lalu, Ida Nursanti selaku Wakil Bendahara Koperasi Amphuri Bangkit Melayani; Hilman Faza selaku pihak Travel Farfaza Astatama; Ali Moh. Amin selaku CEO Alisan Hajj & Umrah; dan Ali Makki selaku Dirut PT Al Harmain Jaya Wisata.

Usai periksa, Yaqut enggan menjelaskan soal hasil pemeriksaan terhadapnya. Dia hanya memastikan bahwa dirinya masih berstatus sebagai saksi pada pemeriksaan kali ini.

0 Komentar