Pengacara Klarifikasi Atas Dakwaan Jaksa Soal Aliran Uang Rp809,6 Miliar ke Nadiem: Tak Berkaitan Kebijakan

Mantan Menteri Pendidikan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim (Foto: Puspenkum
Mantan Menteri Pendidikan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim (Foto: Puspenkum Kejagung)
0 Komentar

Lewat pengadaan tersebut, laptop Chromebook tidak dapat digunakan secara optimal di daerah 3T karena membutuhkan jaringan internet, sementara akses internet di daerah tersebut masih terbatas.

Perbuatan para terdakwa disebut mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp2.189.276.341.446,74 atau sekitar Rp2,18 triliun.

Rinciannya, biaya kemahalan harga Chromebook sebesar Rp1.567.888.662.719,74 dan pengadaan Chrome Device Management (CDM) yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar USD44.054.426 atau setara sekitar Rp621.387.678.730.

Baca Juga:Pemprov Jawa Barat Renovasi Gerbang Gedung Sate Berbentuk Candi Anggaran Capai Rp3,9 MiliarKetika Manusia Bertanya dan Mengugat, Jokowi Sudah Menjawabnya

Selain Nadiem, pihak-pihak lain yang turut diperkaya melalui pengadaan Chromebook tersebut antara lain:

  • Mulyatsyah sebesar SGD120.000 dan USD150.000;
  • Harnowo Susanto sebesar Rp300.000.000;
  • Dhany Hamiddan Khoir sebesar Rp200.000.000 dan USD30.000;
  • Purwadi Sutanto sebesar USD7.000;
  • Suhartono Arham sebesar USD7.000;
  • Wahyu Haryadi sebesar Rp35.000.000;
  • Nia Nurhasanah sebesar Rp500.000.000;
  • Hamid Muhammad sebesar Rp75.000.000;
  • Jumeri sebesar Rp100.000.000;
  • Susanto sebesar Rp50.000.000;
  • Muhammad Hasbi sebesar Rp250.000.000;
  • Mariana Susy sebesar Rp5.150.000.000;
  • PT Supertone (SPC) sebesar Rp44.963.438.116,26;
  • PT Asus Technology Indonesia (ASUS) sebesar Rp819.258.280,74;
  • PT Tera Data Indonesia (AXIOO) sebesar Rp177.414.888.525,48;
  • PT Lenovo Indonesia (Lenovo) sebesar Rp19.181.940.089,11;
  • PT Zyrexindo Mandiri Buana (Zyrex) sebesar Rp41.178.450.414,25;
  • PT Hewlett-Packard Indonesia (HP) sebesar Rp2.268.183.071,41;
  • PT Gyra Inti Jaya (Libera) sebesar Rp101.514.645.205,73;
  • PT Evercoss Technology Indonesia (Evercoss) sebesar Rp341.060.432,39;
  • PT Dell Indonesia (Dell) sebesar Rp112.684.732.796,22;
  • PT Bangga Teknologi Indonesia (Advan) sebesar Rp48.820.300.057,38;
  • PT Acer Indonesia (Acer) sebesar Rp425.243.400.481,05; dan
  • PT Bhinneka Mentari Dimensi sebesar Rp281.676.739.975,27.

Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

0 Komentar