Pengacara Klarifikasi Atas Dakwaan Jaksa Soal Aliran Uang Rp809,6 Miliar ke Nadiem: Tak Berkaitan Kebijakan

Mantan Menteri Pendidikan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim (Foto: Puspenkum
Mantan Menteri Pendidikan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim (Foto: Puspenkum Kejagung)
0 Komentar

PENASIHAT hukum eks Mendikbudristek Nadiem Makarim, Dodi S. Abdulkadir, menyampaikan klarifikasi atas dakwaan yang dituduhkan oleh jaksa terhadap kliennya terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.

Dalam dakwaan jaksa, Nadiem disebut menerima keuntungan sebesar Rp809 miliar melalui pengadaan tersebut.

Dalam klarifikasinya, Dodi menyebut pihaknya memahami dakwaan yang disampaikan oleh jaksa terhadap kliennya. Kendati demikian, kata dia, pihaknya perlu menyampaikan data faktual terkait aliran dana Rp809 miliar yang dimaksud.

Baca Juga:Pemprov Jawa Barat Renovasi Gerbang Gedung Sate Berbentuk Candi Anggaran Capai Rp3,9 MiliarKetika Manusia Bertanya dan Mengugat, Jokowi Sudah Menjawabnya

Dodi menerangkan bahwa uang tersebut merupakan bentuk aksi korporasi yang dilakukan oleh PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) kepada PT Gojek Indonesia pada tahun 2021 dalam rangka persiapan melantai di bursa saham atau IPO.

“Jadi, dari transaksi korporasi itu terdapat aliran dana sebesar Rp809,596 miliar. Benar, angka yang dikutip oleh jaksa benar. Jaksa menduga bahwa angka itu adalah angka yang diterima oleh Pak Nadiem,” ujar Dodi kepada wartawan di Kantor MR & Partners Law Office, Jakarta Selatan, Selasa (16/12).

“Faktanya adalah transfer dana tersebut berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa ke PT Gojek Indonesia pada tahun 2021, dan transfer dana ini merupakan transaksi korporasi,” jelas dia.

Ia menegaskan bahwa aksi korporasi tersebut tidak ada kaitannya dengan Nadiem meski kliennya sempat berkiprah di perusahaan tersebut sebelum menjabat sebagai menteri.

Dodi juga menyebut aksi korporasi itu tidak ada hubungannya dengan kebijakan maupun proses pengadaan di Kemendikbudristek.

“Tidak ada hubungan dengan Pak Nadiem. Tidak ada hubungan dengan kebijakan Pak Nadiem sebagai menteri, tidak ada hubungan dengan proses pengadaan di Kementerian Pendidikan,” ucap dia.

“Nah, karena ini merupakan transaksi korporasi, tentunya data-data aliran dananya, transfernya, itu jelas merupakan hubungan korporasi dan hubungan hukum korporasi antara PT AKAB dengan PT Gojek Indonesia. Jadi tidak bisa diartikan lain, tidak bisa diinterpretasikan lain,” terangnya.

Baca Juga:Usai Aksi Protes Penggerebekan Imigrasi, Los Angeles Rusuh Donald Trump Kirim Ribuan Garda NasionalSekjen DPR Sebut Terima Surat Forum Purnawirawan TNI soal Pemakzulan Gibran: Kami Teruskan ke Pimpinan

Lebih lanjut, Dodi menegaskan tidak ada sepeser pun uang yang diterima kliennya melalui aksi korporasi tersebut.

“Iya, sama sekali bisa diperiksa di rekening Pak Nadiem. Bisa diperiksa di laporan LHKPN-nya. Bisa diperiksa di SPT-nya Pak Nadiem. Bisa diperiksa di seluruh perbankan karena uang Rp809 miliar ini merupakan transfer,” tutur Dodi.

0 Komentar