Dana hasil cicilan dari RK kemudian dikembalikan oleh Ilham Habibie kepada KPK. Atas pengembalian tersebut, KPK mengembalikan mobil Mercedes-Benz yang sebelumnya sempat disita.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni Yuddy Renaldi selaku mantan Direktur Utama Bank BJB; Widi Hartono (WH) yang menjabat Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB; serta Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Suhendrik (S), dan Sophan Jaya Kusuma (RSJK) dari pihak swasta.
Perbuatan para tersangka diduga menimbulkan kerugian negara hingga Rp 222 miliar. KPK menduga dana tersebut masuk sebagai bagian dari pemenuhan kebutuhan nonbudgeter.
Baca Juga:Pemprov Jawa Barat Renovasi Gerbang Gedung Sate Berbentuk Candi Anggaran Capai Rp3,9 MiliarKetika Manusia Bertanya dan Mengugat, Jokowi Sudah Menjawabnya
Para tersangka saat ini belum ditahan. Namun KPK telah mengajukan permintaan pencegahan ke luar negeri kepada Direktorat Jenderal Imigrasi selama enam bulan, yang dapat diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan.
