KORUPSI (KPK) menyita sejumlah dokumen dalam penggeledahan di tiga lokasi, yakni Kantor Bupati Lampung Tengah, Dinas Bina Marga, serta Rumah Dinas Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya (AW), Selasa (16/12/2025).
“Dari penggeledahan yang dilakukan secara maraton di tiga titik tersebut, KPK mengamankan sejumlah dokumen,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan,.
Dokumen-dokumen yang disita saat ini tengah dianalisis penyidik sebagai bagian dari pembuktian dugaan suap dan gratifikasi yang diterima Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya.
Baca Juga:Pemprov Jawa Barat Renovasi Gerbang Gedung Sate Berbentuk Candi Anggaran Capai Rp3,9 MiliarKetika Manusia Bertanya dan Mengugat, Jokowi Sudah Menjawabnya
“Dari dokumen-dokumen itu, tim penyidik nanti akan melakukan telaah dan analisis ya, untuk mendukung pengungkapan perkara ini,” ucap Budi.
Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Lampung Tengah pada 9–10 Desember 2025 dan menetapkan lima orang sebagai tersangka pada 11 Desember 2025.
Kelima tersangka tersebut adalah Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya; anggota DPRD Lampung Tengah Riki Hendra Saputra; adik Bupati Lampung Tengah Ranu Hari Prasetyo; Pelaksana Tugas Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lampung Tengah Anton Wibowo; serta Direktur PT Elkaka Mandiri Mohamad Lukman Sjamsuri. Para tersangka kemudian ditahan pada 11 Desember 2025 untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Dalam konstruksi perkara, pada Februari hingga Maret 2025 atau tak lama setelah dilantik, Ardito Wijaya diduga mulai mengatur mekanisme pemenangan proyek di sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
Ia memerintahkan Riki Hendra Saputra untuk mengondisikan pemenang pengadaan barang dan jasa melalui mekanisme penunjukan langsung di e-katalog. Penyedia yang dimenangkan diduga merupakan perusahaan milik keluarga serta tim pemenangan Ardito Wijaya pada Pilkada 2024.
Pengaturan tersebut tidak berhenti di tahap awal. Riki Hendra Saputra kemudian diarahkan untuk berkoordinasi dengan Anton Wibowo, kerabat dekat Bupati Lampung Tengah yang menjabat sebagai Pelaksana Tugas Kepala Bapenda, guna meneruskan instruksi kepada SKPD terkait. Selain itu, Indra Setiawan Wibowo di Bapenda juga diduga terlibat dalam jalur komunikasi pengondisian proyek.
KPK menduga Ardito Wijaya mematok fee sebesar 15–20 persen dari setiap proyek yang dikondisikan. Dengan postur belanja APBD Lampung Tengah Tahun Anggaran 2025 yang mencapai Rp3,19 triliun, praktik tersebut dinilai merugikan pembangunan daerah karena menggerus alokasi anggaran untuk infrastruktur dan layanan publik.
