2 Personel Mabes Polri Pelaku Pengeroyokan Debt Collector di Kalibata Dipecat

Enam personel polisi pelaku kasus pengeroyokan di kawasan Kalibata, Jakarta, yang menyebabkan dua orang berini
Enam personel polisi pelaku kasus pengeroyokan di kawasan Kalibata, Jakarta, yang menyebabkan dua orang berinisial MET dan NAT meninggal dunia, ditunjukkan dalam konferensi pers di Gedung Polda Metro Jaya, Jumat (12/12/2025). (ANTARA/HO-Divisi Humas Polri)
0 Komentar

“Sanksi administrasi berupa mutasi bersifat demosi selama lima tahun,” katanya.

Selain sanksi demosi, sambung Erdi, keempatnya juga dijatuhi sanksi etika, yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan mereka harus menyampaikan permintaan maaf.

“Kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara lisan terhadap sidang KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri,” ucapnya.

Putusan itu diberikan berdasarkan fakta-fakta yang didapatkan dalam persidangan. Keempat personel tersebut diketahui berperan mengikuti ajakan senior dan turut melakukan pengeroyokan untuk menolong Bripda AMZ yang sedang diberhentikan oleh pihak matel (mata elang) atau debt collector.

Baca Juga:Pemprov Jawa Barat Renovasi Gerbang Gedung Sate Berbentuk Candi Anggaran Capai Rp3,9 MiliarKetika Manusia Bertanya dan Mengugat, Jokowi Sudah Menjawabnya

“Jadi, empat anggota yang disebutkan tadi mempunyai peran hanya mengikuti ajakan senior,” kata Erdi menegaskan.

Atas putusan demosi yang dijatuhkan, keempat personel tersebut menyatakan banding.

Enam tersangka

Pekan lalu, pihak kepolisian menetapkan enam tersangka pengeroyokan yang terjadi di kawasan Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan, pada Kamis (11/12/2025) hingga menyebabkan dua orang berinisial MET dan NAT meninggal dunia. Keenam tersangka adalah anggota Mabes Polri.

“Penyidik telah menetapkan enam orang tersangka yang diduga terlibat dalam rangkaian tindak pidana tersebut,” kata kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (12/12/2025).

Trunoyudo menjelaskan keenamnya tercatat merupakan anggota Pelayanan Masyarakat (Yanma) Mabes Polri.

“Enam orang anggota Polri, di sini adalah anggota pada satuan pelayanan markas di Mabes Polri, sebagai terduga pelanggar berinisial Brigadir IAM, Bribda JLA, Bribda RGW, Bribda IAB, Bribda BN, dan Bribda AN,” katanya.

0 Komentar