Terungkap Peran 2 Pelaku Pembunuhan Berencana Terhadap Pengacara Aris Munadi di Cilacap

Rilis pembunuhan pengacara di Cilacap
Rilis pembunuhan pengacara di Cilacap
0 Komentar

POLISI meringkus dua pelaku pembunuhan berencana terhadap pengacara anggota DPC Peradi Purwokerto, Aris Munadi yang ditemukan tewas terkubur di Desa Kubangkangkung, Kecamatan Kawunganten, Cilacap, pada Rabu (10/12/2025) lalu.

Dua Pelaku yang dibekuk masing-masing bernama Sayudi (43) warga Tambakrjea, Cilacap dan Ignatius Juwanto (36) warga Jeruklegi, Cilacap.

Sayudi berperan sebagai eksekutor, sedangkan tersangka Ignatius membantu proses penguburan jasad korban untuk menghilangkan jejak.

Baca Juga:Pemprov Jawa Barat Renovasi Gerbang Gedung Sate Berbentuk Candi Anggaran Capai Rp3,9 MiliarKetika Manusia Bertanya dan Mengugat, Jokowi Sudah Menjawabnya

“Peran tersangka S adalah sebagai pelaku utama yang melakukan kekerasan hingga menyebabkan korban meninggal dunia. Sedangkan tersangka I berperan membantu menguburkan jasad korban,” kata Wakapolda Jawa Tengah, Brigjen Pol Latif Usman dalam rilis kasus di Mapolda Jateng, Senin (15/12/2025).

Wakapolda mengungkapkan, pembunuhan terjadi pada Kamis, 11 Desember 2025. Eksekusi korban dilakukan di wilayah Kecamatan Jeruklegi, Kabupaten Cilacap, sementara jasad korban dikuburkan di alas Kubangkangkung, Kecamatan Kawunganten.

“Modus operandi yang dilakukan tersangka adalah memukul korban menggunakan batang kayu sebanyak tiga kali mengenai bagian belakang leher, kemudian mencekik leher korban hingga meninggal dunia,” jelas Latif.

“Motifnya adalah ekonomi. Para tersangka ingin menguasai kendaraan milik korban untuk dijual dan hasilnya digunakan membayar hutang,” tegasnya.

Dirinya menambahkan, kasus ini bermula dari laporan orang hilang yang dibuat istri korban ke Polresta Banyumas pada (25/11/2025), lalu.

Setelah dilakukan penyelidikan gabungan antara Polresta Banyumas dan Polresta Cilacap, polisi memperoleh keterangan saksi yang mengarah pada lokasi penguburan korban.

“Berdasarkan keterangan saksi, kami menemukan lokasi penguburan korban. Jasad korban kemudian dievakuasi dan dilakukan autopsi di RSUD Margono Purwokerto,” tambahnya.

Baca Juga:Usai Aksi Protes Penggerebekan Imigrasi, Los Angeles Rusuh Donald Trump Kirim Ribuan Garda NasionalSekjen DPR Sebut Terima Surat Forum Purnawirawan TNI soal Pemakzulan Gibran: Kami Teruskan ke Pimpinan

Dalam pengungkapan perkara tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya batang kayu, cangkul, plastik hitam, pakaian korban, pipa rokok, korek api, ikat pinggang, telepon genggam, serta dua unit mobil.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

0 Komentar