Terungkap Nadiem Makarim Sempat Copot 2 Pejabat Eselon II yang Tolak Proyek Pengadaan Chromebook

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek tahun 2019-2022 Ibrahim Arief (kiri),
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek tahun 2019-2022 Ibrahim Arief (kiri), Sri Wahyuningsih (kanan) dan Mulyatsyah (tengah) bersiap mengikuti sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (16/12/2025). Tiga terdakwa yaitu Ibrahiem Arief, Mulyatsyah dan Sri Wahyuningsih didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp2,18 triliun terkait dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek.
0 Komentar

Dalam dakwaannya, jaksa menyebutkan perbuatan para terdakwa telah menyebabkan kerugian negara hingga Rp2,1 triliun. Angka tersebut merupakan akumulasi dari keuntungan yang diterima 25 pihak serta nilai proyek pengadaan Chromebook yang menjadi objek perkara.

0 Komentar