Dalam dakwaannya, jaksa menyebutkan perbuatan para terdakwa telah menyebabkan kerugian negara hingga Rp2,1 triliun. Angka tersebut merupakan akumulasi dari keuntungan yang diterima 25 pihak serta nilai proyek pengadaan Chromebook yang menjadi objek perkara.
Terungkap Nadiem Makarim Sempat Copot 2 Pejabat Eselon II yang Tolak Proyek Pengadaan Chromebook
