Terungkap Nadiem Makarim Sempat Copot 2 Pejabat Eselon II yang Tolak Proyek Pengadaan Chromebook

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek tahun 2019-2022 Ibrahim Arief (kiri),
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek tahun 2019-2022 Ibrahim Arief (kiri), Sri Wahyuningsih (kanan) dan Mulyatsyah (tengah) bersiap mengikuti sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (16/12/2025). Tiga terdakwa yaitu Ibrahiem Arief, Mulyatsyah dan Sri Wahyuningsih didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp2,18 triliun terkait dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek.
0 Komentar

JAKSA penuntut umum (JPU) mengungkapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, sempat mencopot dua pejabat eselon II yang menolak proyek pengadaan Chromebook. Fakta tersebut disampaikan jaksa dalam sidang perdana perkara dugaan korupsi pengadaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi (TIK) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Selasa (16/12/2025).

Dalam perkara ini, jaksa mendakwa tiga terdakwa, yakni Konsultan Teknologi Kemendikbudristek Ibrahim Arief, mantan Direktur Sekolah Dasar (SD) Sri Wahyuningsih, serta mantan Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) Mulyatsyah.

Sementara itu, Nadiem tidak hadir dalam persidangan karena masih menjalani perawatan setelah menjalani operasi. Hingga sidang digelar, belum diketahui secara rinci penyakit yang diderita mantan Mendikbudristek tersebut.

Baca Juga:Pemprov Jawa Barat Renovasi Gerbang Gedung Sate Berbentuk Candi Anggaran Capai Rp3,9 MiliarKetika Manusia Bertanya dan Mengugat, Jokowi Sudah Menjawabnya

Jaksa menjelaskan, dua pejabat yang dicopot Nadiem adalah Khamim dan Poppy Dewi Puspita. Pada 2 Juni 2020, Khamim yang saat itu menjabat Direktur SD di Ditjen PAUD Dikdasmen digantikan oleh Sri Wahyuningsih. Adapun Poppy Dewi Puspita yang menjabat Direktur SMP digantikan oleh Mulyatsyah.

Kini, Sri Wahyuningsih dan Mulyatsyah justru duduk di kursi terdakwa dalam perkara yang sama, bersama Nadiem Anwar Makarim dan konsultan teknologi Kemendikbudristek, Ibrahim Arief.

“Salah satu alasan terdakwa Nadiem Anwar Makarim mengganti pejabat eselon 2 di antaranya Poppy Dewi Puspitawati karena berbeda pendapat terkait hasil kajian teknis yang tidak sesuai dengan arahan terdakwa Nadiem Anwar Makarim tidak setuju jika pengadaan merujuk kepada satu produk tertentu,” kata jaksa Roy Riady dalam persidangan.

Tak lama berselang, tepatnya pada 8 Juni 2020, Nadiem membentuk Tim Teknis Review Hasil Kajian Tim Teknis Analisis Kebutuhan Alat Pembelajaran Teknologi Informasi dan Komunikasi untuk SD dan SMP. Dalam struktur tim tersebut, Mulyatsyah ditunjuk sebagai ketua, sedangkan Sri Wahyuningsih menjadi wakil ketua.

Tim ini kemudian mengeluarkan kajian yang menyimpulkan bahwa Chromebook dengan sistem operasi Chrome dinilai lebih unggul sebagai sarana pendukung pembelajaran bagi siswa SD dan SMP.

“Bahwa Mulyatsyah dan Sri Wahyuningsih memerintahkan tim teknis membuat review Hasil Kajian Tim Teknis yang pada pokoknya untuk spesifikasi teknis yang direkomendasikan dalam pengadaan alat TIK Tahun Anggaran 2020 adalah sesuai arahan terdakwa Nadiem Anwar Makarim yaitu menggunakan Chromebook dengan Sistem Operasi Chrome lebih unggul,” ujar jaksa.

0 Komentar