PENYIDIK Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mengungkap adanya dugaan tindak pidana lain atas pembukaan lahan ilegal oleh PT TBS di sekitar Daerah Aliran Sungai (DAS) Garoga dan Anggoli, Sumatra Utara. Temuan itu disimpulkan dalam gelar perkara Dittipidter Bareskrim Polri bersama pihak dari JAM Pidum Kejaksaan Agung, Selasa (16/12/2025).
Direktur Tipidter Bareskrim Polri, Brigjen Moh. Irhamni, mengungkapkan dalam penyidikan ini tidak hanya terkait dengan dugaan tindak pidana lingkungan saja yang diperkuat bukti-buktinya.
“Kami terapkan, tindak pidana lingkungan hidup, kemudian pencucian uang, sekaligus nanti pertanggungjawaban perorangan ataupun korporasi,” ungkap Irhamni di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (16/12/2025).
Baca Juga:Pemprov Jawa Barat Renovasi Gerbang Gedung Sate Berbentuk Candi Anggaran Capai Rp3,9 MiliarKetika Manusia Bertanya dan Mengugat, Jokowi Sudah Menjawabnya
Dijelaskan Irhamni, hingga saat ini memang belum dilakukan penetapan tersangka meskipun subjek pidana sudah jelas yaitu PT TBS. Dari gelar perkara hari ini, kata dia, juga terdapat sejumlah petunjuk dari jaksa peneliti yang akan dipenuhi tim penyidik untuk memperkuat perbuatan pidana.
“Hasil koordinasi, tadi ada beberapa kan masukan dari rekan-rekan jaksa peneliti. Kami dalami. Kalau peristiwa sudah bulat, adanya peristiwa,” tutur Irhamni.
Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum), Sugeng Rianta, menambahkan koordinasi dengan tim penyidik Bareskrim Polri akan dilakukan secara intensif untuk mencegah adanya pengembalian berkas berkali-kali. Saat ini pun, jaksa peneliti telah menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP).
“Kejaksaan selaku penuntut umum sudah mendapatkan surat perintah pemberitahuan dimulainya penyidikan dari penyidik Ditiipidter atas dugaan tindak pidana di bidang lingkungan hidup yang terjadi di seputaran Tapanuli Selatan, Tapanuli Tengah, yang dilakukan oleh sebuah korporasi,” ucap Sugeng.
Sugeng menuturkan, selanjutnya koordinasi Bareskrim Polri, Satgas PKH, dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) akan semakin diperkuat. Sebab, dalam kasus ini juga tengah dilakukan audit penghitungan kerusakan lingkungan yang akan ditanggung para tersangka.
