Proyek DJKA: PPK BTP Kelas I Medan Periode 2021-2024 Tersangka Terima Suap Rp12,12 Miliar

ASN Kemenhub M Chusnul Ditahan Usai Ditetapkan sebagai Tersangka Suap Proyek Jalur Kereta Api di Medan, Senin
ASN Kemenhub M Chusnul Ditahan Usai Ditetapkan sebagai Tersangka Suap Proyek Jalur Kereta Api di Medan, Senin (15/12/2025)
0 Komentar

Sebelum proses lelang dilaksanakan, Muhammad Chusnul diketahui menggelar pertemuan dengan para calon rekanan di Kota Semarang. Pertemuan tersebut dilakukan karena sebagian besar perusahaan yang diproyeksikan akan memenangkan proyek berdomisili di kota tersebut. Dalam pertemuan itu, Muhammad Chusnul menyampaikan bahwa paket-paket pekerjaan telah dipecah menjadi beberapa bagian dan akan dikerjakan dengan skema tahun jamak atau multiyears agar para rekanan dapat bekerja sama dan tidak saling bersaing dalam proses lelang.

Pada kesempatan yang sama, Muhammad Chusnul juga diduga menyerahkan Harga Perkiraan Sementara serta spesifikasi teknis proyek kepada sejumlah rekanan, termasuk perusahaan milik Dion Renato Sugiarto. Pemberian dokumen tersebut bertujuan agar para rekanan dapat menyesuaikan penawaran dan memenuhi persyaratan teknis lelang.

Dalam pelaksanaan tender, Muhammad Chusnul juga berkoordinasi dengan pihak Kelompok Kerja pemilihan untuk memberikan perhatian khusus kepada rekanan tertentu agar ditetapkan sebagai pemenang. Setelah proyek dimenangkan, para rekanan merasa berkewajiban memenuhi permintaan Muhammad Chusnul. Jika tidak, para rekanan khawatir akan dipersulit dalam mengikuti lelang proyek-proyek berikutnya.

Baca Juga:Pemprov Jawa Barat Renovasi Gerbang Gedung Sate Berbentuk Candi Anggaran Capai Rp3,9 MiliarKetika Manusia Bertanya dan Mengugat, Jokowi Sudah Menjawabnya

Atas perbuatannya tersebut, Muhammad Chusnul diduga menerima total uang sebesar Rp12,12 miliar selama menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen Balai Teknik Perkeretaapian wilayah Medan pada periode 2021 hingga 2024. Rinciannya, Rp7,2 miliar diterima dari Dion Renato Sugiarto dalam kurun waktu 20 September 2021 hingga 10 April 2023, serta Rp4,8 miliar lainnya berasal dari rekanan pelaksana proyek yang berbeda.

KPK menilai perbuatan Muhammad Chusnul memenuhi unsur tindak pidana korupsi berupa penerimaan suap dan atau gratifikasi terkait pengaturan pemenang proyek. Atas perbuatannya, ia disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

0 Komentar