KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tersangka Muhammad Chusnul dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan wilayah Medan.
Muhammad Chusnul merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas II Wilayah Sumatera Bagian Utara atau BTP Kelas I Medan pada periode 2021 hingga 2024. Selain itu, ia juga menjabat sebagai Inspektur Prasarana Perkeretaapian Ahli Muda pada Direktorat Prasarana Perkeretaapian sejak 2024 hingga sekarang.
“Tersangka ditahan untuk 20 hari pertama sejak tanggal 15 Desember 2025 sampai dengan 3 Januari 2026 di Cabang Rumah Tahanan Negara dari Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur,” kata Pelaksana Tugas Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (15/12/2025).
Baca Juga:Pemprov Jawa Barat Renovasi Gerbang Gedung Sate Berbentuk Candi Anggaran Capai Rp3,9 MiliarKetika Manusia Bertanya dan Mengugat, Jokowi Sudah Menjawabnya
Muhammad Chusnul diduga menerima suap dengan total nilai Rp12,12 miliar. Uang tersebut diterima dari Direktur PT Istana Putra Agung, Dion Renato Sugiarto, sebesar Rp7,2 miliar dalam kurun waktu 20 September 2021 hingga 10 April 2023. Selain itu, terdapat penerimaan sebesar Rp4,8 miliar yang berasal dari rekanan pelaksana proyek lainnya.
“Menerima total Rp12,12 miliar,” ucap Asep.
Berdasarkan konstruksi perkara, kasus ini bermula pada awal tahun 2021 ketika Muhammad Chusnul yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen pada Balai Teknik Perkeretaapian Kelas II Wilayah Sumatera Utara diduga melakukan pengondisian pemenang lelang atas sejumlah paket proyek pembangunan jalur kereta api. Proyek tersebut antara lain pembangunan jalur Bandar Tinggi–Kuala Tanjung dan jalur Kisaran–Mambang Muda.
Dalam proses pengadaan, pemilihan dan penentuan calon pelaksana proyek diduga tidak dilakukan secara objektif. Muhammad Chusnul disebut menentukan sendiri perusahaan-perusahaan yang akan dimenangkan berdasarkan pengetahuan dan kedekatannya dengan rekanan yang telah lama mengerjakan paket pekerjaan di lingkungan Balai Teknik Perkeretaapian. Salah satu perusahaan yang ditetapkan sebagai pemenang merupakan perusahaan milik Dion Renato Sugiarto.
Selain itu, Muhammad Chusnul juga menunjuk Dion Renato Sugiarto sebagai pihak yang mengoordinasikan pemenuhan permintaan dirinya kepada para rekanan proyek lainnya. Dalam praktiknya, Dion Renato Sugiarto berperan sebagai penghubung antara Muhammad Chusnul dengan perusahaan-perusahaan pelaksana pekerjaan.
