Nadiem Makarim Disebut Terima Keuntungan Capai Rp809,6 Miliar dari Proyek Pengadaan Laptop Chromebook

Sidang dakwaan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek tahun 2019–2022 dengan terdakwa
Sidang dakwaan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek tahun 2019–2022 dengan terdakwa Nadiem Makarim di Pengadilan Tipikor, Jakarta, yang ditunda (ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/foc)
0 Komentar

MANTAN Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim disebut menerima keuntungan mencapai Rp809,6 miliar dari proyek pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Kemendikbudristek periode 2019–2022.

Fakta tersebut diungkap dalam surat dakwaan Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021 Sri Wahyuningsih (SW), yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (16/12/2025).

“Terdakwa Nadiem Anwar Makarim sebesar Rp809.596.125.000,- (delapan ratus sembilan miliar lima ratus sembilan puluh enam juta seratus dua puluh lima ribu rupiah),” ujar Jaksa.

Baca Juga:Pemprov Jawa Barat Renovasi Gerbang Gedung Sate Berbentuk Candi Anggaran Capai Rp3,9 MiliarKetika Manusia Bertanya dan Mengugat, Jokowi Sudah Menjawabnya

Selain Nadiem, sejumlah pihak lain disebut juga menerima keuntungan dari proyek ini, di antaranya:

  • Mulyatsyah (MUL), mantan Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, menerima SGD120.000 dan USD150.000.
  • Harnowo Susanto: Rp300.000.000.
  • Dhany Hamiddan Khoir: Rp200.000.000 dan USD30.000.
  • Purwadi Sutanto: USD7.000.
  • Suhartono Arham: USD7.000.
  • Wahyu Haryadi: Rp35.000.000.
  • Nia Nurhasanah: Rp500.000.000.
  • Hamid Muhammad: Rp75.000.000.
  • Jumeri: Rp100.000.000.
  • Susanto: Rp50.000.000.
  • Muhammad Hasbi: Rp250.000.000.
  • Mariana Susy: Rp5.150.000.000.

Jumlah ini menunjukkan besarnya keuntungan yang mengalir dari proyek pengadaan Chromebook dan CDM kepada para pejabat dan pihak terkait selama periode 2019–2022.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan kerugian negara akibat kasus dugaan korupsi dalam digitalisasi pendidikan pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek tahun 2019-2022 mencapai Rp2,1 triliun.

“Total kerugian negara mencapai lebih dari Rp2,1 triliun,” kata Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Riono Budisantoso di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Senin (8/12).

Riono mengatakan perkara ini terkait dengan pengadaan perangkat teknologi, informasi, dan komunikasi (TIK) berupa Chromebook serta Chrome Device Management (CDM) yang dilaksanakan pada tahun 2019-2022.

Terdapat lima tersangka dalam kasus itu, yakni Nadiem Makarim, Sri Wahyuningsih, Ibrahim, Mulyatsyah, serta mantan Staf Khusus Mendikbudristek, Jurist Tan. Namun, berkas Jurist Tan belum dilimpahkan, karena tersangka masih buron.

0 Komentar