KPK Geledah Rumah Dinas Plt Gubernur Riau Sita Dokumen dan Uang Tunai

rumah dinas Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto, yang berada di Jalan Sisingamangaraja, Kota Pek
Rumah dinas Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto, yang berada di Jalan Sisingamangaraja, Kota Pekanbaru, Senin (15/12/2025).
0 Komentar

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di rumah dinas Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, Sofyan Franyata Hariyanto (SFH), pada Senin (15/12).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan kegiatan tersebut dan menyatakan penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan perkara yang tengah ditangani lembaga antirasuah.

“Benar, tim KPK sedang melakukan penggeledahan di rumah dinas SFH selaku Plt. Gubernur Riau,” ujar Budi di Jakarta.

Baca Juga:Pemprov Jawa Barat Renovasi Gerbang Gedung Sate Berbentuk Candi Anggaran Capai Rp3,9 MiliarKetika Manusia Bertanya dan Mengugat, Jokowi Sudah Menjawabnya

Dia menjelaskan penggeledahan tersebut berkaitan dengan pengusutan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau yang menyeret mantan Gubernur Riau Abdul Wahid (AW).

“Perkara ini berawal dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada awal November lalu,” katanya.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah dokumen dan uang tunai dalam penggeledahan di rumah dinas serta rumah pribadi Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, Sofyan Franyata Hariyanto (SFH). Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa dokumen yang diamankan berkaitan dengan penyidikan perkara dugaan pemerasan dalam proses penambahan anggaran di Dinas PUPRPKPP Provinsi Riau.

“Penyidik mengamankan beberapa dokumen yang memiliki keterkaitan dengan perkara dugaan pemerasan terkait penambahan anggaran di Dinas PUPRPKPP Riau,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin.

Selain dokumen, KPK juga menyita sejumlah uang dari rumah pribadi SFH. Uang tersebut terdiri atas mata uang rupiah dan valuta asing.

“Penyidik turut mengamankan sejumlah uang tunai dalam bentuk rupiah dan mata uang asing dari rumah pribadi yang bersangkutan,” ujar Budi.

Ia menyebut mata uang asing yang disita berupa dolar Singapura. Namun, hingga kini KPK belum mengungkapkan nilai total uang tersebut karena masih dalam proses penghitungan.

Baca Juga:Usai Aksi Protes Penggerebekan Imigrasi, Los Angeles Rusuh Donald Trump Kirim Ribuan Garda NasionalSekjen DPR Sebut Terima Surat Forum Purnawirawan TNI soal Pemakzulan Gibran: Kami Teruskan ke Pimpinan

Sebelumnya, pada 3 November 2025, KPK menangkap Abdul Wahid bersama delapan orang lainnya dalam operasi tangkap tangan. Sehari berselang, Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam menyerahkan diri ke KPK.

Pada 5 November 2025, KPK secara resmi menetapkan Abdul Wahid sebagai tersangka bersama Kepala Dinas PUPRPKPP Riau M. Arief Setiawan serta Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam. Ketiganya diduga terlibat dalam kasus pemerasan terkait proyek di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau tahun anggaran 2025.

0 Komentar