SATUAN Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota melaksanakan Operasi Minuman Keras (Ops Miras) sebagai upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polres Cirebon Kota, pada Minggu sore, (14/12/2025), sekitar pukul 16.00 WIB hingga selesai, dengan sasaran peredaran minuman keras ilegal yang berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas.
Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh personel Unit 1 Sat Res Narkoba Polres Cirebon Kota yang melaksanakan piket fungsi, dengan menyasar lokasi-lokasi yang diduga menjual atau menyimpan minuman keras tanpa izin, sebagai bentuk langkah preventif guna menekan dampak negatif peredaran miras di tengah masyarakat.
Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, petugas melakukan pemeriksaan di sejumlah titik di wilayah hukum Polres Cirebon Kota, dengan tetap mengedepankan sikap humanis, profesional, serta sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, guna memastikan kegiatan berjalan lancar tanpa menimbulkan keresahan di lingkungan sekitar.Hasil dari Operasi Miras tersebut, petugas berhasil mengamankan minuman keras dari sebuah warung milik inisial F di Jalan Brigjen Dharsono, wilayah Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon, yang diketahui menyimpan dan memperjualbelikan minuman keras tanpa izin resmi.
Baca Juga:Pemprov Jawa Barat Renovasi Gerbang Gedung Sate Berbentuk Candi Anggaran Capai Rp3,9 MiliarKetika Manusia Bertanya dan Mengugat, Jokowi Sudah Menjawabnya
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari lokasi tersebut berupa minuman keras jenis ciu leci sebanyak 24 botol serta minuman keras jenis tuak sebanyak 10 botol, sehingga total keseluruhan minuman keras yang disita dalam kegiatan tersebut berjumlah 34 botol dengan berbagai jenis.
Seluruh barang bukti minuman keras yang diamankan kemudian dibawa ke Mapolres Cirebon Kota untuk dilakukan pendataan dan proses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sebagai bagian dari komitmen Polres Cirebon Kota dalam menegakkan hukum secara tegas namun tetap berkeadilan.
Operasi Miras ini dilaksanakan sebagai langkah antisipasi terhadap potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat, mengingat peredaran minuman keras kerap menjadi pemicu terjadinya tindak pidana maupun gangguan sosial di lingkungan masyarakat.
Selama pelaksanaan kegiatan Ops Miras tersebut, situasi terpantau dalam keadaan aman, lancar, dan kondusif, serta tidak ditemukan perlawanan ataupun kejadian menonjol yang dapat mengganggu jalannya operasi maupun aktivitas masyarakat sekitar.
