PENGADILAN Agama (PA) Bandung membenarkan adanya gugatan cerai yang diajukan Anggota DPR dari Fraksi Golkar, Atalia Praratya, terhadap suaminya mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK).
Panitera PA Bandung Dede Supriadi mengatakan perkara gugatan cerai tersebut telah resmi terdaftar dan kini memasuki tahapan awal persidangan.
“Informasinya benar, perkara tersebut sudah masuk dan akan mulai disidangkan minggu ini,” kata Dede saat dikonfirmasi di Bandung, dilansir Antara, Senin, 15 Desember 2025.
Baca Juga:Pemprov Jawa Barat Renovasi Gerbang Gedung Sate Berbentuk Candi Anggaran Capai Rp3,9 MiliarKetika Manusia Bertanya dan Mengugat, Jokowi Sudah Menjawabnya
Ia menyampaikan bahwa gugatan didaftarkan oleh Atalia melalui kuasa hukumnya dan agenda sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada pekan ini. Namun demikian, pihak pengadilan belum bersedia mengungkapkan secara rinci materi gugatan maupun nomor perkara yang terdaftar.
“Nomor perkaranya saya lupa, namun yang jelas gugatan sudah didaftarkan dan sidang perdana diagendakan dalam waktu dekat,” kata Dede.
Dede menegaskan bahwa PA Bandung akan memfasilitasi proses hukum tersebut secara profesional dan tertutup sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Atalia Praratya maupun Ridwan Kamil terkait alasan pengajuan gugatan cerai tersebut.
