WAKIL Ketua Komisi III DPR RI Rano Alfath menyebut Peraturan Kepolisian (Perkap) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggota Polri aktif mengisi jabatan sipil di 17 kementerian/lembaga sejalan dengan putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang melarang Polri menduduki jabatan sipil sebelum pensiun atau mengundurkan diri.
Menurut Rano, Perkap Nomor 10 Tahun 2025 itu dapat dipahami sebagai instrumen penataan administratif untuk menjawab pesan MK agar tak ada lagi ruang abu-abu dalam praktik penugasan Polri di luar institusi.
Ia mengatakan Perkap Nomor 10 Tahun 2025 mengatur mekanisme penugasan secara lebih tertib. Selain itu, dia mengatakan anggota Polri yang ditugaskan juga diwajibkan melepaskan jabatan struktural di internal Polri.
Baca Juga:Pemprov Jawa Barat Renovasi Gerbang Gedung Sate Berbentuk Candi Anggaran Capai Rp3,9 MiliarKetika Manusia Bertanya dan Mengugat, Jokowi Sudah Menjawabnya
“Kalau dibaca utuh dan sistematis, Perkap ini justru sejalan dengan putusan MK. Intinya menutup celah-celah yang sebelumnya tidak diatur secara rapi, supaya penugasan Polri itu transparan, akuntabel, dan tidak menimbulkan konflik kepentingan,” ujar Rano, melalui keterangannya, Minggu (14/12).
Rano menekankan kebutuhan perbantuan Polri oleh lembaga negara bersifat kontekstual dan tak dapat diseragamkan. Rano menilai selama didasarkan pada kebutuhan institusional yang sah dan memiliki dasar hukum, perbantuan tersebut tetap berada dalam koridor konstitusional.
“Negara hukum itu bukan berarti menutup diri dari pemanfaatan keahlian aparat negara. Yang dituntut adalah pembatasan yang jelas supaya tidak ada penyalahgunaan kewenangan,” katanya.
Lebih lanjut, Rano mengatakan Komisi III DPR akan mengawal implementasi Putusan MK, Perkap 10/2025, serta tata kelola kepemimpinan Polri. Menurutnya, reformasi kepolisian harus dijalankan secara konsisten.
“Reformasi kepolisian itu bukan soal memperluas atau meniadakan peran Polri secara ekstrem. Ini soal menjaga batas kewenangan dan mengelola kekuasaan secara bertanggung jawab,” pungkasnya
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan Peraturan Kepolisian (Perkap) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggota Polri aktif yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi Polri pada 9 Desember 2025. Dalam Perkap itu, anggota Polri aktif bisa mengisi jabatan di 17 Kementerian Lembaga.
Diketahui, Perkap ini merupakan tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait larangan anggota aktif menduduki jabatan sipil.
Baca Juga:Usai Aksi Protes Penggerebekan Imigrasi, Los Angeles Rusuh Donald Trump Kirim Ribuan Garda NasionalSekjen DPR Sebut Terima Surat Forum Purnawirawan TNI soal Pemakzulan Gibran: Kami Teruskan ke Pimpinan
“Pelaksanaan Tugas Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia di Luar Struktur Organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Pelaksanaan Tugas Anggota Polri adalah penugasan anggota Polri pada jabatan di luar struktur organisasi Polri yang dengan melepaskan jabatan di lingkungan Polri,” bunyi Pasal 1 Ayat (1), dalam perkap itu dikutip Jumat, 12 Desember 2025.
