DIREKTORAT Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) Kementerian Kehutanan memperkuat penyidikan terhadap pemegang Hak Atas Tanah (PHAT) di Sumatera Utara yang diduga dalang perusakan hutan pemicu banjir bandang dan tanah longsor.
Langkah ini diambil menyusul indikasi kuat tindak pidana pemanenan hasil hutan tanpa izin yang melanggar Pasal 50 ayat (2) huruf c UU 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
Para pelaku terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp3,5 miliar. Dalam pengembangan kasus tersebut, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) kini membidik tiga subjek hukum yang diduga terlibat dalam sindikat “pencucian kayu” (timber laundering).
Baca Juga:Pemprov Jawa Barat Renovasi Gerbang Gedung Sate Berbentuk Candi Anggaran Capai Rp3,9 MiliarKetika Manusia Bertanya dan Mengugat, Jokowi Sudah Menjawabnya
Direktur Pencegahan dan Penanganan Pengaduan Kehutanan, Yazid Nurhuda, mengatakan, penyidikan terhadap JAM membuka jalan untuk mengungkap jejaring pelaku yang lebih luas beserta modus operandi kejahatan kehutanan.
“Pendalaman dan pengembangan penyidikan yang dilakukan PPNS Kehutanan terhadap Terlapor Saudara JAM telah membuka jalan untuk mengungkap jejaring pelaku yang lebih luas dan modus operandi kejahatannya,” kata Yazid dalam pernyataannya, Ahad (14/12/2025).
Dari penyidikan JAM, petugas mengidentifikasi keterlibatan terduga M, pemilik PHAT MN, yang disinyalir berperan sebagai pengurus atau penadah kayu ilegal. Selain itu, penyidikan meluas ke terduga AR yang terindikasi melakukan penebangan liar di hulu Sungai Batangtoru.
Hidayat, warga Desa Lhok Ang, menjelaskan soal tumpukan gelondongan kayu yang hanyut bersama banjir bandang di tepi Daerah Aliran Sungai (DAS) Meureudu, Pidie Jaya, Aceh, Selasa (2/12/2025).
Analisis citra satelit Sentinel-2 L2A pada 5 Agustus 2025 memperkuat dugaan tersebut, memperlihatkan deforestasi seluas 33,04 hektare di luar wilayah izin AR. Padahal, dari 45,2 hektare lahan resmi miliknya, yang terbuka hanya sekitar 5 hektare.
Yazid menjelaskan modus operandi AR adalah mencampur kayu ilegal dari luar area dengan kayu legal dari dalam izinnya untuk mengelabui pasar resmi. “Terduga AR disinyalir juga melakukan pencampuran dan pengangkutan kayu ilegal yang ditebang dari luar areal PHAT dan kayu dari dalam areal PHAT untuk memuluskan hasil hutan kayu ilegal tersebut masuk ke pasar resmi. Modus pencucian kayu ini menjadi fokus utama kami,” tambah dia.
