Kebakaran Gedung Terra Drone Picu Isu Penyimpanan Data Peta Pembalakan Liar-Perkebunan Kebun Sawit Sumatera

Bangkai pesawat nirawak yang terbakar di perkantoran Terra Drone di jalan Letjen Soeprapto, Cempaka Baru, Kema
Bangkai pesawat nirawak yang terbakar di perkantoran Terra Drone di jalan Letjen Soeprapto, Cempaka Baru, Kemayoran, Jakarta, Selasa (9/12/2025). (Foto: Antara Foto/Naufal Khoirulloh/foc).
0 Komentar

“Indikasinya tidak ada pemecah kaca karena tidak berhasil orang memecahkan kacanya untuk mengambil udara atau oksigen,” ujar dia.

Polisi menuduh ada lima perbuatan Michael yang dianggap menyebabkan kebakaran Gedung Terra Drone dan menimbulkan 22 korban jiwa.

Pertama, Michael dianggap lalai dan sengajar tak membuat atau memastikan adanya SOP penyimpanan baterai berbahaya; kedua, tak menunjuk petugas K3 atau Keselamatan dan Kesehatan Kerja; ketiga, tak melakukan pelatihan keselamatan.

Baca Juga:Pemprov Jawa Barat Renovasi Gerbang Gedung Sate Berbentuk Candi Anggaran Capai Rp3,9 MiliarKetika Manusia Bertanya dan Mengugat, Jokowi Sudah Menjawabnya

Keempat, Michael dianggap lalai dan sengajar tak menyediakan ruang penyimpanan standar untuk bahan mudah terbakar. Dan kelima, tak menyediakan pintu darurat dan tidak memastikan jalur evakuasi berfungsi.

Dalam kasus ini, Dirut Terra Drone Indonesia berpotensi dijerat dengan Pasal 187 dan Pasal 188 KUHP tentang kesengajaan dan kelalaian sehingga menyebabkan kebakaran; Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian.

“Direktur [Michael] tahu persis tentang risiko dari pada baterai Lithium Polymer ini mudah terbakar, namun tetap membiarkan kondisi tanpa SOP dan tanpa perlindungan,” kata Susatyo.

Polisi juga menuduh Michael melanggar Undang-undang nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja di mana wajib menyediakan APAR, menjamin adanya pintu darurat, pelatihan keselamatan, ada identifikasi bahaya, juga menyediakan ruang aman untuk bahan berbahaya.

Selain itu, Peraturan Menaker nomor 5 Tahun 2018 tentang bahan berbahaya, di mana mengatur standar penyimpanan baterai Lithium kategori bahan sangat mudah terbakar: harus disimpan terpisah, harus dalam wadah tahan api, dilarang menumpuk baterai, wajib memiliki prosedur handling dan disposal. Permenaker No 15 Tahun 2008 tentang penanggulangan kebakaran yang mewajibkan adanya petugas K3, APAR mencukupi, early warning system, pelatihan rutin kebakaran.

Polisi menyebut Michael akan menjalani masa penjara maksimal lima tahun penjara jika terbukti pada Pasal 359 (Kelalaian yang menyebabkan kematian) atau Pasal 188 KUHP (Kelalaian yang menyebabkan kebakaran). Namun, dirut tersebut akan menjalani penjara hingga 20 tahun jika terbukti pada pasal 187 KUHP yaitu kesengajaan yang menimbulkan kebakaran dan menyebabkan orang meninggal dunia.

Kepolisian hingga saat ini mengklaim belum melakukan pemeriksaan tentang dugaan motif kesengajaan membakar gedung Terra Drone. Hal ini merujuk pada isu adanya upaya menghilangkan semua data Terra Drone yang berisi pemetaan kondisi terkini sejumlah hutan di Pulau Sumatra. Data tersebut kabarnya berisi gambar praktik pembalakan liar dan pembukaan kebun sawit secara besar-besaran di Sumatra.

0 Komentar