Kasus Korupsi Dana CSR BI-OJK, KPK Segera Panggil Periksa Seluruh Anggota Komisi XI DPR Periode 2019-2024

Kasus Korupsi Dana CSR BI-OJK, KPK Segera Panggil Periksa Seluruh Anggota Komisi XI DPR Periode 2019-2024
Gedung KPK
0 Komentar

KASUS dugaan korupsi terkait dana corporate social responsibility (CSR) atau bantuan sosial dari Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih dalam proses penyelidikan oleh KPK.

Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, menyatakan bahwa seharusnya semua anggota Komisi XI DPR periode 2019–2024 dipanggil untuk memberikan keterangan. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa penanganan kasus ini dilakukan dengan transparan.

“Idealnya penyidik segera memanggil mereka agar ada kepastian hukum dalam penanganan perkara tersebut,” ungkap Tanak saat berbicara dengan awak media, seperti yang dikutip pada Minggu (14/12/2025).

Baca Juga:Pemprov Jawa Barat Renovasi Gerbang Gedung Sate Berbentuk Candi Anggaran Capai Rp3,9 MiliarKetika Manusia Bertanya dan Mengugat, Jokowi Sudah Menjawabnya

Tanak menekankan bahwa setiap anggota Komisi XI yang menerima dana dari BI dan OJK wajib mempertanggungjawabkan tindakan mereka secara hukum.

“Seperti 2 orang anggota Komisi XI (Satori dan Heri Gunawan) yang telah ditetapkan sebagai tersangka,” tegasnya. Penegasan ini menunjukkan komitmen KPK dalam mengusut tuntas kasus ini dan menegakkan hukum secara adil. Diharapkan, langkah-langkah ini dapat memberikan kejelasan dan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.

Menanggapi pernyataan Tanak, Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK, menegaskan bahwa mereka akan memeriksa jadwal pemanggilan seluruh anggota Komisi XI DPR periode 2019-2024.

“Nanti kami cek kalau untuk penjadwalan pemeriksaan saksi apakah masih ada lagi atau selesai,” tambah Budi.

Budi menjelaskan bahwa saat ini proses pemberkasan terhadap tersangka Satori dan Heri Gunawan masih berlangsung. Ia memberikan sinyal bahwa kedua tersangka tersebut akan segera ditahan. “Secepatnya penyidik akan melakukan penahanan, berkas-berkas on progres sedang dilengkapi tentu juga agar proses penyidikan atau penanganan perkara ini juga bisa tuntas serta memberi kepastian hukum kepada pihak-pihak terkait,” ungkap Budi.

Lebih lanjut, Budi menyatakan bahwa penyidik sedang mendalami berbagai aspek yang berkaitan dengan dugaan korupsi terkait pemberian CSR oleh BI dan OJK. Hal ini mencakup penyaluran dana bantuan sosial yang diterima oleh Anggota Komisi XI. Penyidik ingin memastikan apakah dana tersebut disalurkan sesuai dengan peruntukannya.

“Penyidik mendalami dan meminta keterangan sejumlah pihak yaitu para anggota DPR khususnya di Komisi XI untuk mendalami apakah program dari PS (Program Sosial) BI dan OJK ini dipergunakan sebagaimana mestinya atau ada dugaan penyimpangan seperti halnya dilakukan oleh saudara ST dan HG,” tambah Budi.

0 Komentar