Mahfud MD: Perkap 10 Tahun 2025 Tak Miliki Dasar Hukum yang Sah

Mahfud MD/DOK via Instagram @mohmahfudmd
Mahfud MD/DOK via Instagram @mohmahfudmd
0 Komentar

MANTAN Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD menyebut Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 10 Tahun 2025 yang mengatur penempatan polisi aktif di 17 kementerian dan lembaga tak memiliki dasar hukum yang sah. Aturan ini bertentangan dengan undang-undang.

“Perkap Nomor 10 Tahun 2025 itu bertentangan dengan konstitusionalitas,” kata Mahfud yang dikutip melalui keterangan tertulisnya, Sabtu, 13 Desember.

Mahfud menjelaskan aturan itu telah bertentangan dengan Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 yang diperkuat dengan Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025. “Anggota Polri jika akan masuk institusi sipil harus minta pensiun atau berhenti dari Polri,” jelasnya.

“Tidak ada lagi mekanisme alasan penugasan dari Kapolri,” sambung dia.

Baca Juga:Pemprov Jawa Barat Renovasi Gerbang Gedung Sate Berbentuk Candi Anggaran Capai Rp3,9 MiliarKetika Manusia Bertanya dan Mengugat, Jokowi Sudah Menjawabnya

Aturan yang diteken Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo itu juga disebut Mahfud bertentangan dengan Pasal 19 ayat (3) UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.

Perundangan itu, sambung Mahfud, memang mengatur anggota TNI dan Polri bisa masuk ke jabatan sipil tertentu sesuai dengan UU TNI maupun UU Polri.

“UU TNI memang menyebut 14 jabatan Sipil yang bisa ditempati anggota TNI; sedangkan UU POLRI sama sekali tak menyebut adanya jabatan sipil yang bisa ditempati oleh anggota POLRI kecuali mengundurkan diri atau minta pensiun dari dinas Polri. Jadi Perkap itu tidak ada dasar hukum dan konstitusionalnya,” tegasnya.

Mahfud turut mengoreksi anggapan status Polri sebagai institusi sipil otomatis membuat anggotanya dapat menduduki jabatan sipil manapun.

“Itu tidak benar,” ungkap dia.

“Sebab, semua harus sesuai bidang tugas dan profesinya. Sesama sipil saja, dokter tidak bisa jadi jaksa, dosen tidak boleh jadi jaksa, jaksa tak bisa jadi dokter,” ujar Mahfud.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo diketahui telah meneken Perkap Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggota Polri yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi, ditetapkan pada Rabu, 10 Desember 2025. Aturan ini kemudian diundangkan oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum.

Dalam Pasal 3 Ayat 1 aturan ini disebutkananggota Polri dapat menduduki jabatan di kementerian, lembaga, badan, atau komisi dan organisasi internasional atau kantor perwakilan negara asing yang berkedudukan di Indonesia.

Baca Juga:Usai Aksi Protes Penggerebekan Imigrasi, Los Angeles Rusuh Donald Trump Kirim Ribuan Garda NasionalSekjen DPR Sebut Terima Surat Forum Purnawirawan TNI soal Pemakzulan Gibran: Kami Teruskan ke Pimpinan

Kementerian dan lembaga itu rinciannya adalah Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Hukum, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Kehutanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Perhubungan, Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.

0 Komentar