Untuk memperkuat penegakan, Kementerian ESDM menetapkan tarif denda administratif bagi pelanggaran usaha pertambangan di kawasan hutan melalui Kepmen ESDM Nomor 391.K/MB.01/MEM.B/2025 untuk komoditas nikel, bauksit, timah, dan batubara. Langkah ini menegaskan komitmen negara menertibkan tambang ilegal sekaligus menjaga keberlanjutan lingkungan.
Kementerian ESDM Tutup 3 Stockpile Batubara Ilegal di Muara Enim
