Untuk memperkuat penertiban, Kementerian ESDM menetapkan tarif denda administratif bagi pelanggaran usaha pertambangan di kawasan hutan melalui Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 391.K/MB.01/MEM.B/2025 untuk komoditas nikel, bauksit, timah, dan batubara. Kebijakan ini ditujukan menekan praktik kamuflase tambang ilegal sekaligus melindungi masyarakat dan lingkungan.
ESDM Ungkap Pola Baru Tambang Batu Bara Ilegal
