6 Anggota Polisi Tersangka Pengeroyokan Matel di Kalibata

Enam anggota Polri jadi tersangka pengeryokan dua matel hingga tewas di Kalibata.
Enam anggota Polri jadi tersangka pengeryokan dua matel hingga tewas di Kalibata.
0 Komentar

“Terhadap perbuatan enam terduga pelanggar masuk dalam kategori pelanggaran berat,” jelas Truno.

Mereka diduga melanggar Pasal 13 ayat 1 PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri Juncto Pasal 8 huruf c angka 1 Perpol Nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri serta Pasal 13 huruf M Perpol Nomor 7 tahun 2022.

Truno menjamin Polri tidak akan pandang bulu dalam menindak perbuatan enam oknum polisi tersebut. Hukuman berat secara pidana dan etik akan disiapkan.

Baca Juga:Pemprov Jawa Barat Renovasi Gerbang Gedung Sate Berbentuk Candi Anggaran Capai Rp3,9 MiliarKetika Manusia Bertanya dan Mengugat, Jokowi Sudah Menjawabnya

“Polri berkomitmen untuk serius mengungkap kasus kriminal kepada siapapun dan tidak pandang bulu. Polri akan menjalankan proses penegakan secara transparan professional dan proporsional serta memastikan bahwa seluruh pihak yang telribat mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkas Truno.

0 Komentar