BUPATI Lampung Tengah, Ardito Wijaya, memilih tidak menanggapi pertanyaan jurnalis soal kasus suap dan gratifikasi yang menjeratnya. Sebaliknya, Ardito justru melontarkan komentar menggoda kepada seorang jurnalis yang bertugas di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
“Kamu cantik hari ini,” ujar Ardito sambil tersenyum kepada jurnalis yang menanyakan kasus yang melibatkan dirinya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dikutip dari Antara, Kamis (11/12).
Usai memberi komentar tersebut, Ardito langsung berjalan menuju mobil tahanan yang telah disiapkan untuk membawanya bersama empat tersangka lainnya.
Baca Juga:Pemprov Jawa Barat Renovasi Gerbang Gedung Sate Berbentuk Candi Anggaran Capai Rp3,9 MiliarKetika Manusia Bertanya dan Mengugat, Jokowi Sudah Menjawabnya
KPK menetapkan lima tersangka, yakni Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya (AW), anggota DPRD Lampung Tengah Riki Hendra Saputra (RHS), Ranu Hari Prasetyo (RNP), Plt Kepala Bapenda Lampung Tengah Anton Wibowo (ANW), serta Direktur PT Elkaka Mandiri Mohamad Lukman Sjamsuri (MLS).
Ardito, Riki, Ranu, dan Anton dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b, atau Pasal 11, atau Pasal 12B UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara Lukman sebagai pihak pemberi dikenai Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b, atau Pasal 13 UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
