KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya (AW), menerima aliran dana sekitar Rp5,75 miliar. Sebagian besar dari uang itu diduga digunakan untuk melunasi pinjaman bank yang dipakai membiayai kampanye Pilkada 2024.
“Total aliran uang yang diterima AW mencapai lebih kurang Rp5,75 miliar yang di antaranya diduga digunakan untuk dana operasional bupati sebesar Rp500 juta dan pelunasan pinjaman bank yang digunakan untuk kebutuhan kampanye pada tahun 2024 sebesar Rp5,25 miliar,” kata Pelaksana Harian Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Mungki Hadipratikto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dikutip dari Antara, Kamis (11/12).
Menurut Mungki, aliran dana tersebut berasal dari biaya komitmen (fee) sebesar 15–20 persen dari pengondisian proyek pengadaan barang dan jasa, yang berlangsung sepanjang Februari hingga November 2025. Pengondisian dilakukan melalui penunjukan langsung kepada rekanan atau penyedia yang merupakan perusahaan milik keluarga maupun tim pemenangan Ardito saat Pilkada 2024.
Baca Juga:Pemprov Jawa Barat Renovasi Gerbang Gedung Sate Berbentuk Candi Anggaran Capai Rp3,9 MiliarKetika Manusia Bertanya dan Mengugat, Jokowi Sudah Menjawabnya
Dari total dana itu, Rp500 juta diduga diterima setelah PT Elkaka Putra Mandiri (PT EM) memenangkan tiga paket pengadaan alat kesehatan di Dinas Kesehatan Lampung Tengah dengan nilai proyek mencapai Rp3,15 miliar.
“Atas pengondisian tersebut, AW diduga menerima fee (biaya komitmen) sebesar Rp500 juta dari MLS selaku pihak swasta, yaitu Direktur PT EM melalui perantara ANW,” jelasnya.
KPK sebelumnya menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada 9–10 Desember 2025 dan mengamankan lima orang. Pada 11 Desember 2025, kelimanya ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka ialah Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya (AW), anggota DPRD Lampung Tengah Riki Hendra Saputra (RHS), Ranu Hari Prasetyo (RNP), Plt Kepala Bapenda Lampung Tengah Anton Wibowo (ANW), serta Direktur PT Elkaka Mandiri Mohamad Lukman Sjamsuri (MLS).
Ardito, Riki, Ranu, dan Anton dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b, atau Pasal 11, atau Pasal 12B UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara Lukman sebagai pihak pemberi dikenai Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b, atau Pasal 13 UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
