KPK Luruskan Isu Operasi Tangkap Tangan Anggota DPRD Lampung Tengah

(Dari kiri ke kanan) Tersangka M Anton Wibowo, Riki Hendra Saputra, Ardito Wijaya, M Lukman Sjamsuri, dan Ranu
(Dari kiri ke kanan) Tersangka M Anton Wibowo, Riki Hendra Saputra, Ardito Wijaya, M Lukman Sjamsuri, dan Ranu Hari Prasetyo
0 Komentar

Pengaturan itu tidak berhenti di tahap awal. RHS diarahkan berkoordinasi dengan ANW, kerabat dekat Bupati yang menjabat Plt Kepala Bapenda, untuk meneruskan instruksi kepada SKPD terkait. Selain itu, ISW di Bapenda juga diduga terlibat dalam jalur komunikasi pengondisian proyek.

KPK menduga Ardito mematok fee sebesar 15–20 persen dari setiap proyek yang dikondisikan. Dengan postur belanja APBD Lampung Tengah 2025 yang mencapai Rp3,19 triliun, praktik tersebut dinilai merugikan pembangunan daerah karena menggerus anggaran infrastruktur dan layanan publik.

Sepanjang Februari–November 2025, Ardito diduga menerima sedikitnya Rp5,25 miliar dari rekanan pengadaan barang/jasa yang diserahkan melalui RHS maupun RNP. Dalam perkara lain, Ardito juga memerintahkan ANW untuk mengatur pemenang proyek pengadaan alat kesehatan di Dinas Kesehatan. PT Elkaka Mandiri yang dipimpin MLS kemudian memenangkan tiga paket pengadaan senilai total Rp3,15 miliar. Dari proyek tersebut, Ardito kembali menerima fee sebesar Rp500 juta melalui ANW.

Baca Juga:Pemprov Jawa Barat Renovasi Gerbang Gedung Sate Berbentuk Candi Anggaran Capai Rp3,9 MiliarKetika Manusia Bertanya dan Mengugat, Jokowi Sudah Menjawabnya

Secara total, Ardito diduga menerima aliran dana Rp5,75 miliar. Dana tersebut digunakan untuk biaya operasional Bupati sebesar Rp500 juta serta pelunasan pinjaman bank yang berkaitan dengan kebutuhan kampanye Pilkada 2024 sebesar Rp5,25 miliar.

0 Komentar