KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya (AW), sebagai tersangka kasus suap proyek dan gratifikasi. Ardito diduga mengarahkan penunjukan langsung perusahaan milik keluarga serta rekanan dari tim pemenangannya pada Pilkada 2024 untuk memenangkan berbagai proyek pengadaan di lingkungan Pemkab Lampung Tengah.
“AW memerintahkan saudara RHS (Riki Hendra Saputra) selaku anggota DPRD Lampung Tengah untuk mengatur pemenangan penerimaan barang dan jasa di sejumlah SKPD Lampung Tengah melalui mekanisme penunjukkan langsung di e-katalog,” kata Plh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Mungki Hadipratikno di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (11/12).
Menurut Mungki, perintah yang diberikan Ardito bersifat langsung. Perusahaan keluarga serta rekanan yang menjadi bagian dari tim pemenangan Pilkada 2024 didahulukan dalam setiap proses pemilihan penyedia barang dan jasa.
Baca Juga:Pemprov Jawa Barat Renovasi Gerbang Gedung Sate Berbentuk Candi Anggaran Capai Rp3,9 MiliarKetika Manusia Bertanya dan Mengugat, Jokowi Sudah Menjawabnya
“Adapun rekanan atau penyedia barang dan jasa yang harus dimenangkan adalah perusahaan milik keluarga atau milik tim pemenangan AW, saat AW mencalonkan diri sebagai Bupati Lampung Tengah,” ucap Mungki.
KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini. Mereka ialah, Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya (AW), anggota DPRD Lampung Tengah Riki Hendra Saputra (RHS), adik Ardito, Ranu Hari Prasetyo (RNP), Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah Lampung Tengah Anton Wibowo (ANW), dan Direktur PT Elkaka Mandiri Mohamad Lukman Sjamsuri (MLS).
Dalam kasus ini, Ardito, Riki, Ranu, dan Anton dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara Lukman sebagai pemberi suap dikenakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
