KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan hasil operasi tangkap tangan (OTT) di Lampung Tengah yang menyeret Bupati Ardito Wijaya dan sejumlah pihak lainnya.
Dalam operasi tersebut, penyidik menyita uang tunai dan emas yang diduga berkaitan dengan praktik suap pengadaan barang dan jasa serta gratifikasi di lingkungan Pemkab Lampung Tengah.
“Uang tunai sebesar Rp193 juta,” kata Plh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Mungki Hadipratikno di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (11/12).
Baca Juga:Pemprov Jawa Barat Renovasi Gerbang Gedung Sate Berbentuk Candi Anggaran Capai Rp3,9 MiliarKetika Manusia Bertanya dan Mengugat, Jokowi Sudah Menjawabnya
Dari jumlah itu, Rp135 juta ditemukan di rumah Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya. Sedangkan Rp58 juta disita dari rumah adiknya, Ranu Hari Prasetyo (RNP). Selain uang tunai, penyidik juga menemukan emas seberat 850 gram di rumah Ranu yang turut diamankan sebagai barang bukti.
Barang-barang tersebut diduga terkait aliran suap dalam proyek pengadaan di Lampung Tengah tahun anggaran 2025.
KPK menetapkan lima tersangka, yakni Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya (AW), anggota DPRD Lampung Tengah Riki Hendra Saputra (RHS), Ranu Hari Prasetyo (RNP), Plt Kepala Bapenda Lampung Tengah Anton Wibowo (ANW), serta Direktur PT Elkaka Mandiri Mohamad Lukman Sjamsuri (MLS).
Ardito, Riki, Ranu, dan Anton dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b, atau Pasal 11, atau Pasal 12B UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara Lukman sebagai pihak pemberi dikenai Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b, atau Pasal 13 UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
