Bersamaan dengan penyegelan dan verifikasi lapangan, PPNS Gakkumhut telah melayangkan pemanggilan klarifikasi kepada 12 entitas. Hingga 10 Desember 2025, enam di antaranya telah hadir memberikan keterangan, di antaranya 3 korporasi yakni PT.AR, PT.MST, PBPH PT.TN dan 3 PHAT yakni A, AR, RHS. Sementara PT.TPL dan PLTA BT/PT.NSHE mengajukan penjadwalan ulang pemeriksaan.
Kemenhut Segel 11 Subjek Hukum Terduga Pelanggaran Tata Kelola Hutan Diduga Picu Banjir Sumatera
