Kemenhut-Bareskrim Polri Paparkan Temuan Awal Hasil Identifikasi Forensik Kayu Gelondongan Banjir Sumatera

Foto udara sejumlah warga berjalan di antara potongan kayu gelondongan yang bertumpuk di pantai Air Tawar, Pad
Foto udara sejumlah warga berjalan di antara potongan kayu gelondongan yang bertumpuk di pantai Air Tawar, Padang, Sumatera Barat, Jumat (28/11/2025(ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra/YU)
0 Komentar

Dia mengatakan, setiap sampel diteliti dan dipastikan apakah berasal dari tebangan, runtuhan, atau tumbang akibat longsor. “Ada yang jelas bekas potongan mesin, ada pula yang tercabut bersama akarnya,” tambahnya.

Kepala Seksi Perencanaan dan Evaluasi BPDAS Asahan Barumun, Kristo Damanik, menjelaskan bahwa DAS Garoga memiliki karakteristik hulu–hilir yang sangat pendek, hanya sekitar 58 kilometer.

“Dengan karakter sungai seperti ini, material dari hulu dapat bergerak cepat menuju hilir. Inilah sebabnya kayu dalam jumlah besar tersapu dan menumpuk di Jembatan Garoga 2, meningkatkan tekanan air dan memperparah dampak banjir,” ujarnya.

Baca Juga:Pemprov Jawa Barat Renovasi Gerbang Gedung Sate Berbentuk Candi Anggaran Capai Rp3,9 MiliarKetika Manusia Bertanya dan Mengugat, Jokowi Sudah Menjawabnya

Selain itu, tim Kemenhut dan Bareskrim juga menemukan area bukaan lahan dengan kemiringan curam serta sejumlah alat berat yang kini telah diamankan untuk memastikan apakah terdapat indikasi pembukaan lahan yang tidak sesuai ketentuan.

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pol Moh. Irhamni, menegaskan bahwa penyidik telah memasang garis polisi di sejumlah titik penting sepanjang aliran Sungai Garoga dan melakukan pengambilan sampel lanjutan. “Dua jembatan sudah diperiksa, dan seluruh area signifikan telah diberi police line,” jelas Irhamni.

Kemenhut memastikan akan terus memberikan dukungan data teknis, hasil identifikasi sampel kayu, analisis DAS, serta dokumen pendukung lainnya untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan objektif, profesional, dan berbasis bukti ilmiah. Pemerintah menyatakan bakal l menindak tegas setiap pelanggaran pengelolaan hutan yang berdampak pada kerusakan lingkungan dan membahayakan keselamatan masyarakat.

0 Komentar