Diduga Peras Pedagang Minta Cabai Bawang Dijual ke Tukang Sate Beli Miras, Preman Pasar Jagasatru Ditangkap

Dugaan aksi pemerasan terhadap pedagang di Pasar Jagasatru, Kota Cirebon. (Foto: istimewa)
Dugaan aksi pemerasan terhadap pedagang di Pasar Jagasatru, Kota Cirebon. (Foto: istimewa)
0 Komentar

YG alias Ogi alias Adul, seorang preman pasar yang diamankan Tim Buser Satreskrim Polres Cirebon Kota, masih menjalani pemeriksaan intensif di ruang penyidik.

Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan. Hal tersebut disampaikan Kapolres Cirebon Kota AKBP Eko Iskandar dalam konferensi pers di Mapolres Cirebon Kota, Rabu (10/12/2025).

“Pelaku yang diduga melakukan pemerasan dengan modus premanisme diancam Pasal 368 KUHP,” ungkap AKBP Eko.

Baca Juga:Pemprov Jawa Barat Renovasi Gerbang Gedung Sate Berbentuk Candi Anggaran Capai Rp3,9 MiliarKetika Manusia Bertanya dan Mengugat, Jokowi Sudah Menjawabnya

Menurut Kapolres, modus yang digunakan YG terbilang sederhana namun meresahkan. Pelaku mendatangi pedagang dan meminta satu genggam cabai atau bawang dari setiap lapak. Barang-barang tersebut kemudian dikumpulkan dan dijual kembali. Dari aksinya itu, YG memperoleh sekitar dua kilogram campuran cabai dan bawang.

Hasil penjualan barang rampasan tersebut kemudian dijual kepada pedagang sate dengan nilai sekitar Rp150 ribu. “Uangnya dipakai pelaku untuk membeli minuman beralkohol. Dari pemeriksaan, aksi serupa dilakukan sebanyak dua kali,” jelasnya.

Polisi turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp100 ribu, sisa hasil pemerasan. Sementara cabai dan bawang yang dirampas telah dijual oleh pelaku. “Dari pengakuannya, uang dipakai untuk membeli minuman keras,” ujar Kapolres.

AKBP Eko menegaskan bahwa penindakan terhadap pelaku merupakan wujud quick response Polres Cirebon Kota dalam menjaga keamanan aktivitas ekonomi masyarakat. “Kami ingin memastikan masyarakat bisa bekerja, berdagang, dan berinvestasi dengan aman,” tegasnya.

Kapolres juga memperingatkan para pelaku pemalakan dan pungutan liar di pasar maupun pusat niaga lainnya agar menghentikan perbuatannya. “Tidak ada ruang bagi pelaku yang menghambat perekonomian dan investasi di wilayah Cirebon,” tambahnya.

Sebelumnya, YG dibekuk setelah para pedagang Pasar Induk Jagasatru melapor ke polisi karena merasa dirugikan dan resah dengan tindakannya. Aksi pemerasan tersebut terekam dalam foto yang diambil pedagang saat YG meminta paksa barang dagangan. Foto itu viral setelah disebarkan di grup WhatsApp dan segera dilaporkan kepada Polres Cirebon Kota.

Tim Buser yang dipimpin Iptu Deny Arisandy kemudian menangkap pelaku di rumahnya di kawasan Jagasatru pada Senin malam (8/12/2025) sekitar pukul 23.00 WIB.

0 Komentar