Sanggupkah Tim Percepatan Reformasi Polri Benahi Institusi Polri?

Ilustrasi Kepolisian Republik Indonesia (Polri) (Foto: Humas.polri.go.id)
Ilustrasi Kepolisian Republik Indonesia (Polri) (Foto: Humas.polri.go.id)
0 Komentar

Menurut Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur menyebut ada 9(sembilan) masalah sistemik dan struktural yang harus segera dibenahi jika Presiden Prabowo Subiantobenar-benar serius melakukan reformasi kepolisian, pembentukan tim independen reformasi kepolisianhanya akan menjadi formalitas jika tidak menyentuh akar persoalan.

Pertama, absennya sistem akuntabilitas dan pengawasan yang efektif dan independen, termasuk praktikimpunitas yang mengakar.

Kedua, sistem pendidikan Polri yang masih melanggengkan budaya kekerasan, brutalitas, militeristik,dan koruptif.

Baca Juga:Pemprov Jawa Barat Renovasi Gerbang Gedung Sate Berbentuk Candi Anggaran Capai Rp3,9 MiliarKetika Manusia Bertanya dan Mengugat, Jokowi Sudah Menjawabnya

Ketiga, tata kelola organisasi dan anggaran yang tidak transparan dan akuntabel, belum selaras denganprinsip good governance dan clean government.

Keempat, sistem kepegawaian yang cacat, mulai dari perekrutan, mutasi, hingga promosi yang tidakberbasis meritokrasi.

Kelima, lingkup tugas Polri yang terlalu luas, termasuk praktik penyelundupan norma melalui berbagairegulasi.

Keenam, keberadaan Brimob yang tidak relevan dalam institusi kepolisian, dengan instrumen dan taktikyang menyerupai militer serta kerap menggunakan kekuatan berlebihan dalam menangani aksi massasipil.

Ketujuh, buruknya komitmen terhadap penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan HAM, sehinggaPolri masih jauh dari prinsip negara hukum dan demokrasi.

Kedelapan, kultur tebang pilih dalam penegakan hukum, termasuk penelantaran perkara, praktikunderdelay, dan pelaku koruptif dalam proses hukum.

Kesembilan, keterlibatan Polri dalam bisnis dan politik kekuasaan, yang menyalahi mandat dasar kepolisian.

Baca Juga:Usai Aksi Protes Penggerebekan Imigrasi, Los Angeles Rusuh Donald Trump Kirim Ribuan Garda NasionalSekjen DPR Sebut Terima Surat Forum Purnawirawan TNI soal Pemakzulan Gibran: Kami Teruskan ke Pimpinan

Dengan tidak ada pembatasan waktu yang jelas kapan tim percepatan reformasi kepolisian ,menunjukkan bahwa Pemerintah kurang serius untuk menuntaskan percepatan reformasi institusikepolisian dan hanya diminta melaporkan perkembangan hasil reformasi kepolisian kepada Presiden,apakah laporan tesebut bersifat transparan atau hanya untuk Presiden.

Jika pelaporan tersebut bersifat tertutup , maka masyarakat juga tidak dapat melihat perkembanganpercepatan reformasi kepolisian dalam arti tidak dapat ikut mengawal perkembangannya. Melihatpermasalahan kepolisian yang masih banyak terjadi baik bersifat pelanggaran kode etik ataupun kriminalperlu kecepatan dan penuntasan kasus atau peningkatan moral bagi aparat kepolisian.

Pembentukan Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian bukan hanya sekedar seremonial , atau janjikosong Pemerintah kepada rakyat akibat peristiwa kerusuhan Agustus tanggal 25 sampai dengan 31Agustus, meredakan aksi demo yang mengarah ke anarkis.

0 Komentar