Sanksi Pemberhentian Sementara Bupati Aceh Selatan: 3 Bulan

Bupati Aceh Selatan Mirwan MS memicu kehebohan setelah berangkat umrah di tengah bencana banjir bandang yang m
Bupati Aceh Selatan Mirwan MS memicu kehebohan setelah berangkat umrah di tengah bencana banjir bandang yang melanda kabupaten pimpinannya. (Instagram)
0 Komentar

MENTERI Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian memberikan sanksi pemberhentian sementara selama tiga bulan kepada Bupati Aceh Selatan Mirwan MS setelah ia terbukti bepergian ke luar negeri tanpa izin menteri di tengah situasi bencana.

Tito menyebut keputusan itu sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Pemerintahan Daerah. “Yang bersangkutan dikenakan sanksi pemberhentian sementara 3 bulan itu karena sudah kita lakukan pemeriksaan oleh tim Irjen, dan melanggar ketentuan Pasal 76 ayat 1 huruf i, yaitu keluar negeri tanpa izin menteri,” kata dia dalam konferensi pers, Selasa (9/12).

Ia menambahkan, sanksi tersebut diatur dalam Pasal 77 yang menetapkan pemberhentian sementara sebagai konsekuensi pelanggaran. Selama masa sanksi, jabatan Bupati Aceh Selatan akan dijalankan oleh wakilnya, Baital Mukadis, sebagai pelaksana tugas.

Baca Juga:Pemprov Jawa Barat Renovasi Gerbang Gedung Sate Berbentuk Candi Anggaran Capai Rp3,9 MiliarKetika Manusia Bertanya dan Mengugat, Jokowi Sudah Menjawabnya

Tito turut memaparkan kronologi izin perjalanan Mirwan. Menurut Tito, Mirwan sempat mengajukan izin ke Pemprov Aceh pada 22 November, namun ditolak Gubernur Muzakir Manaf setelah wilayah tersebut memasuki masa tanggap darurat akibat banjir dan longsor.

Meski demikian, Mirwan tetap berangkat untuk umrah pada 2 Desember. Tito mengaku langsung menghubungi Mirwan dan memintanya kembali. “Yang bersangkutan menyatakan sudah pernah mengajukan izin, tapi kemudian yang bersangkutan tetap berangkat,” ujarnya.

Tito mengatakan Presiden Prabowo Subianto juga telah memberikan instruksi agar sanksi segera dijatuhkan. Namun ia menegaskan, batas kewenangan tetap harus dijaga. “Sesuai dengan aturan undang, bahwa ke luar negeri tanpa izin itu adalah pemberhentian sementara. Jadi bukan pemberhentian tetap,” kata Tito.

Menurutnya, tindakan Mirwan tidak mencerminkan kepemimpinan di tengah situasi darurat. Ia mengingatkan bahwa membantu masyarakat merupakan kewajiban utama kepala daerah.

Tito juga merinci skala kerusakan akibat bencana di Aceh Selatan: 6 kecamatan dan 12 gampong terdampak, lebih dari 2.100 keluarga mengungsi, ratusan rumah rusak, serta putusnya akses jalan nasional Tapaktuan-Medan dan jembatan Lhok Miera.

“Jadi tidak cukup hanya dengan memberikan bantuan terus pergi begitu. Ada persoalan yang harus diselesaikan, dan itu membutuhkan leadership,” ujarnya.

Ia memastikan Mirwan akan dibina di Kementerian Dalam Negeri selama masa pemberhentian sementara. Tito juga telah berkomunikasi dengan Plt. Bupati dan Gubernur Aceh terkait pelaksanaan keputusan tersebut.

0 Komentar