GUBERNUR DKI Jakarta, Pramono Anung, mengatakan Gedung Terra Drone di Jalan Letjen Suprapto, Kemayoran, Jakarta Pusat, tidak memiliki Alat Pemadam Api Ringan (APAR). Pramono menyesalkan gedung setinggi enam lantai itu seharusnya memiliki APAR.
“Kalau ada gedung lantai enam, sebenarnya apa, pemadam kebakarannya ada, tetapi untuk case yang seperti ini mereka tidak persiapkan sama sekali. Sehingga kemudian apa yang terjadi sekarang itu adalah cerminan dari hal itu,” urai Pramono usai meninjau lokasi kebakaran di Gedung Terra Drone, Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa (9/12/2025).
Meski demikian, Pramono dalam kesempatan itu enggan menyatakan apakah Pemprov DKI akan memberikan sanksi kepada pemilik Terra Drone imbas dari peristiwa kebakaran itu.
Baca Juga:Pemprov Jawa Barat Renovasi Gerbang Gedung Sate Berbentuk Candi Anggaran Capai Rp3,9 MiliarKetika Manusia Bertanya dan Mengugat, Jokowi Sudah Menjawabnya
Pramono menyerahkan kepada pihak kepolisian lebih dulu untuk menyelidiki peristiwa kebakaran yang menewaskan 22 orang itu.
“Nanti kepolisian [soal pemberian sanksi],” kata Pramono.
Sementara itu, ia menyebutkan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bakal menanggung biaya pemakaman korban meninggal akibat kebakaran Gedung Terra Drone. Pemprov DKI juga akan menanggung biaya perawatan korban luka-luka akibat kebakaran gedung tersebut.
“Pemerintah DKI Jakarta akan bertanggung jawab untuk seluruh korban pemakaman yang meninggal dunia, berapapun jumlahnya,” ujarnya.
“Kami, Pemerintah DKI Jakarta, yang akan menyelesaikan [biaya perawatan] bagi [korban] yang luka dan sebagainya,” lanjut dia.
Pramono mengaku telah berdikusi dengan Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (Distamhut) DKI Jakarta Fajar Sauri untuk mengalokasikan lahan pemakaman bagi korban meninggal.
Akan tetapi, ia tidak bisa memastikan semua korban meninggal bakal dimakamkan di satu pemakaman yang sama. Pramono belum mengungkap lokasi tepatnya para korban dimakamkan kelak.
