Kesepakatan 7 Kerja Sama Strategis Indonesia-Pakistan: Penguatan di Bidang Kearsipan

Presiden Prabowo Subianto dan Perdana Menteri Pakistan Shehbaz Sharif, Selasa (9/12/2025). (Dok. Foto: Laily R
Presiden Prabowo Subianto dan Perdana Menteri Pakistan Shehbaz Sharif, Selasa (9/12/2025). (Dok. Foto: Laily Rachev - Biro Pers Sekretariat Presiden)
0 Komentar

INDONESIA dan Pakistan menyepakati tujuh kerja sama strategis melalui pertukaran memorandum of understanding (MoU) dan perjanjian bilateral. Kesepakatan yang disaksikan Presiden Prabowo Subianto dan Perdana Menteri Pakistan Shehbaz Sharif, Selasa (9/12/2025).

Hal ini menandai penguatan hubungan kedua negara di bidang pendidikan, UMKM, kearsipan, keamanan, perdagangan halal, dan kesehatan.

Pertukaran dokumen tersebut berlangsung di kediaman resmi Perdana Menteri (PM) Pakistan di Islamabad, hari ini, dan disaksikan secara langsung oleh Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto dan PM Pakistan Shehbaz Sharif.

Baca Juga:Pemprov Jawa Barat Renovasi Gerbang Gedung Sate Berbentuk Candi Anggaran Capai Rp3,9 MiliarKetika Manusia Bertanya dan Mengugat, Jokowi Sudah Menjawabnya

“Hari ini kita telah mengadakan pertemuan yang sangat produktif. Kita telah mencapai banyak kesepakatan di berbagai bidang dan kita telah membahas hal-hal yang menjadi kepentingan bersama,” ujar Prabowo seperti dikutip dari siaran pers,.

Adapun dokumen MoU dan perjanjian kerja sama yang dipertukarkan, yaitu Perjanjian antara Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia dengan Higher Education Commission (HEC) of Islamic Republic of Pakistan tentang pengakuan bersama Sertifikat dan Gelar Pendidikan Tinggi.

Lalu Perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Pakistan untuk Program Hibah pada “The Indonesian Aid Scholarships”; MoU antara SMESCO dan SMEDA tentang Kemitraan Strategis dalam Fasilitasi Usaha Kecil dan Menengah.

Kemudian MoU antara Arsip Nasional Republik Indonesia dan the Cabinet Division Represented by National Archives Pakistan tentang Kerja Sama Kearsipan; MoU antara Badan Narkotika Nasional Pemerintah Republik Indonesia dan Ministry of Interior and Narcotics Control Pemerintah Pakistan tentang Kerja Sama dalam Pencegahan dan Pemberantasan Peredaran Gelap Narkotika, Psikotropika, Zat Adiktif Baru dan Prekursornya;

Berikutnya, MoU antara Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Republik Indonesia dan Pakistan Halal Authority dalam Perdagangan dan Sertifikasi Halal; dan MoU tentang Kerja Sama di Bidang Kesehatan.

Keseluruhan MoU dan perjanjian kerja sama itu menjadi landasan penting dalam memperkuat hubungan antara Indonesia dan Pakistan. Implementasi kerja sama tersebut diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi, meningkatkan kapasitas sumber daya manusia, serta memperkokoh kontribusi kedua negara dalam menjaga stabilitas kawasan.

0 Komentar