Direktur PT Peter Metal Technology Warga Tiongkok Tersangka Kasus Paparan Radioaktif Cesium 137 di Cikande

Penyegelan kawasan mengandung radioaktif cesium-137 oleh Dirjen Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup d
Penyegelan kawasan mengandung radioaktif cesium-137 oleh Dirjen Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup di pabrik di Cikande, Kabupaten Serang, Kamis (11/9/2025). (ANTARA/HO-KLH)
0 Komentar

“Hasil produksi stainless steel PT PMT seluruhnya 100 persen diekspor ke Republik Rakyat Tiongkok,” beber Bara.

Lin dinilai sengaja membeli scrap yang di dalamnya mengandung bahan radioaktif Cs-137. Ia juga tidak mengelola limbah sesuai aturan yang berlaku sehingga menyebabkan terjadinya pencemaran dan paparan radiasi di area pabrik dan sekitarnya.

PT PMT mulai beroperasi pada September 2024 dan menyetop operasionalnya pada Juli 2025. Selama 2024, perusahaan itu mendapatkan bahan baku dari 66 pemasok yang berasal dari Jakarta, Banten, Tangerang, dan Surabaya. Kemudian pada 2025, jumlah pemasok bertambah menjadi 82 yang berasal dari Jakarta, Kalimantan, Surabaya, dan Sumatra.

Baca Juga:Pemprov Jawa Barat Renovasi Gerbang Gedung Sate Berbentuk Candi Anggaran Capai Rp3,9 MiliarKetika Manusia Bertanya dan Mengugat, Jokowi Sudah Menjawabnya

Sejauh ini, sebanyak 40 saksi telah diperiksa penyidik. Mereka meliputi pihak internal PT PMT, pengelola kawasan industri Modern Cikande, pemilik dan pengelola lapak rongsok, pengambil limbah, serta para pemasok bahan baku, Ada pula saksi dari Bapeten, Kementerian Lingkungan Hidup, serta notaris.

“Direktorat Tipidter Bareskrim Polri masih terus melakukan pendalaman kepada pihak-pihak lain yang diduga terlibat,” kata Bara.

0 Komentar