DIREKTUR PT Peter Metal Technology (PMT) Lin Jingzhang, seorang warga negara Tiongkok, telah ditetapkan sebagai tersangka kasus paparan radioaktif Cesium 137 (Cs-137) di Kawasan Industri Modern Cikande, Serang, Banten. Ia terancam hukuman bui hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp8 miliar.
Lin dijerat dengan Pasal 98 ayat (1) dan/atau Pasal 103, serta Pasal 104 junctoPasal 116 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Perkara ini ancaman hukumannya antara 3 sampai 10 tahun, denda Rp8 miliar,” kata Kasubdit II Direktorat Tipidter Bareskrim Polri Kombes Pol Sardo MP Sibarani.
Baca Juga:Pemprov Jawa Barat Renovasi Gerbang Gedung Sate Berbentuk Candi Anggaran Capai Rp3,9 MiliarKetika Manusia Bertanya dan Mengugat, Jokowi Sudah Menjawabnya
Sardo mengatakan sebagai direktur, Lin bertanggung jawab atas operasional perusahaan yang lalai mengelola bahan baku dan/atau limbah radioaktif.
“Mereka sengaja mendapatkan barang-barang scrap (serbuk besi) yang di dalamnya mengandung Cs-137. Mereka tidak menyimpan barang-barang tersebut sesuai aturan yang berlalu, sehingga menimbulkan pencemaran dan radiasi tinggi terhadap lingkungan sekitarnya,” tutur Sardo dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan, di Jakarta, Kamis (4/12).
Paparan radiasi Cs-137 turut mencemari produk udang Indonesia yang diekspor ke Amerika Serikat AS). Badan Pengawas Obat dan Makanan AS yang pertama kali menemukan udang yang terkontaminasi Cs-137. Setelah ditelusuri ternyata berasal dari Indonesia. Otoritas tersebut kemudian menginstruksikan penarikan semua udang yang berasal dari pemasok yang sama.
Ketua Bidang Diplomasi dan Komunikasi Satgas Penanganan Cs-137 Bara Krishna Hasibuan memaparkan penetapan Lin sebagai tersangka melalui serangkaian penyelidikan oleh polisi dengan melibatkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten).
Pada 26 Agustus 2025, penyidik Tipidter Bareskrim Polri bersama Bapeten melakukan pengecekan paparan radiasi di lokasi PT PMT. Hasilnya, ditemukan paparan radiasi sebesar 216 mikrosivert per jam pada tungku bakar luar.
Selanjutnya, pada 29 Agustus 2025, dilakukan pendalaman pengecekan lanjutan. Terdapat paparan lebih tinggi, yakni 700 mikrosivert per jam pada tungku bakar yang dimiliki perusahaan peleburan baja tersebut.
PT PMT mengolah bahan baku stainless yang berasal dari scrap (serbuk besi bekas). Bahan baku dipress, dilebur dalam tungku dengan suhu 1.500-1.700 derajat celsius. Lalu, dicetak menjadi billet sepanjang empat meter dan dikeringkan menjadi produk stainless steel.
