PENYIDIK Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK), terkait pengelolaan dana non-budgeter di Corporate Secretary (Corsec) Bank BJB, yang di dalamnya terdapat anggaran pengadaan iklan berbau korupsi yang menjadi fokus penyidikan saat ini.
“Kami mendalami terkait dengan pengelolaan uang di Corsec ya yang berasal dari sebagian anggaran yang digunakan untuk pengadaan belanja iklan di BJB, di mana sebagian anggaran itu kemudian dikelola sebagai dana non-budgeter oleh Corsec BJB,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (2/12/2025).
Lebih lanjut, Budi menjelaskan bahwa penyidik juga mendalami kaitan dana non-budgeter tersebut dengan sejumlah aset milik Ridwan Kamil.
Baca Juga:Pemprov Jawa Barat Renovasi Gerbang Gedung Sate Berbentuk Candi Anggaran Capai Rp3,9 MiliarKetika Manusia Bertanya dan Mengugat, Jokowi Sudah Menjawabnya
“Mendalami pengetahuan saudara RK terkait dengan anggaran-anggaran non-budgeter tersebut. Termasuk penyidik mengonfirmasi terkait dengan aset-aset yang dimiliki oleh RK, apakah terkait juga dengan anggaran non-budgeter,” ucap Budi.
Selain itu, kata Budi, penyidik turut mengonfirmasi adanya dugaan sejumlah aset Ridwan Kamil yang berasal dari dana non-budgeter namun tidak dilaporkan dalam LHKPN selama dirinya menjabat sebagai Gubernur Jawa Barat, serta memastikan penghasilan resmi RK saat menjabat kepala daerah.
“Penyidik juga mengonfirmasi mengenai aset-aset yang sudah dilaporkan di LHKPN, kemudian apakah masih ada aset-aset lain yang belum dilaporkan, kemudian juga penyidik meminta keterangan terkait dengan penghasilan-penghasilan resmi sebagai Gubernur Jawa Barat saat itu ya,” ujar Budi.
Sebelumnya, Ridwan Kamil membantah terlibat maupun menikmati aliran dana dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan iklan Bank BJB pada periode 2021–2023.
Hal itu disampaikan RK usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (2/12/2025) sore. Ia tiba pada pukul 10.40 WIB dan selesai diperiksa pada 16.30 WIB, atau sekitar 5 jam 50 menit yang dibulatkan menjadi 6 jam.
Ridwan menjelaskan bahwa selama menjabat sebagai gubernur, ia tidak mengetahui langkah aksi korporasi BJB terkait pengadaan dana iklan media. Menurutnya, tidak pernah ada laporan dari jajaran direksi, komisaris BJB, maupun Kepala Biro BUMD.
“Tiga-tiga ini tidak memberikan laporan semasa saya menjadi gubernur. Makanya kalau ditanya saya mengetahui, saya tidak tahu. Apalagi terlibat, apalagi menikmati hasilnya, dan lain sebagainya,” kata Ridwan Kamil kepada awak media usai pemeriksaan.
