Ridwan Kamil Akui Adanya Aliran Dana untuk Selebgram Lisa Mariana, Klaim Diperas

Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (Foto: RMOL/Jamaludin Akamal)
Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (Foto: RMOL/Jamaludin Akamal)
0 Komentar

MANTAN Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK), mengakui adanya aliran dana untuk selebgram Lisa Mariana menggunakan uang pribadinya. Dia mengklaim hal itu karena diperas oleh Lisa.

Pernyataan tersebut disampaikan RK usai diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pada pengadaan iklan di BJB tahun 2021-2023, di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (2/12/2025).

“Itu konteksnya pemerasan, Mas, dan itu uang pribadi,” kata RK kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa.

Baca Juga:Pemprov Jawa Barat Renovasi Gerbang Gedung Sate Berbentuk Candi Anggaran Capai Rp3,9 MiliarKetika Manusia Bertanya dan Mengugat, Jokowi Sudah Menjawabnya

RK juga mengklaim bahwa sejumlah barang yang telah disita KPK darinya, seperti mobil Mercedes Benz dan motor Royal Enfield, dibeli menggunakan uang pribadi dan tidak berkaitan dengan perkara tersebut.

“Tidak ada hubungannya dengan perkara dimaksud,” ujarnya.

Diketahui, KPK telah memeriksa Lisa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (22/9/2025) lalu. Usai diperiksa selama dua jam, Lisa mengaku mendapatkan pemberian dari RK yang digunakan untuk keperluan anaknya.

Sementara itu, KPK memastikan bahwa pemeriksaan terhadap Lisa bukan untuk mencari sensasi, melainkan untuk menelusuri aliran uang. Pasalnya, RK diduga menjadi salah satu penerima aliran dana terkait kasus ini.

KPK juga telah menggeledah rumah Ridwan Kamil pada Senin (10/3/2025). Rumah RK menjadi lokasi pertama yang digeledah oleh penyidik terkait perkara pengadaan iklan ini.

Selain itu, KPK telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus ini, yaitu mantan Dirut BJB, Yuddy Renaldi; eks Pimpinan Divisi Corsec BJB, Widi Hartoto; serta tiga pihak swasta pemilik agensi iklan, yakni Ikin Asikin Dulmanan, Suhendrik, dan R. Sophan Jaya Kusuma.

Kasus ini bermula dari realisasi Belanja Beban Promosi Umum dan Produk Bank oleh Divisi Corsec BJB sebesar Rp409 miliar untuk biaya penayangan iklan di media televisi, cetak, dan online melalui kerja sama dengan enam agensi.

Namun, terdapat selisih antara uang yang diterima agensi dan yang dibayarkan ke media, yaitu senilai Rp222 miliar, yang ditaksir menjadi kerugian negara dalam kasus ini.

0 Komentar