Polri Copot AKBP Basuki Buntut Tewasnya Dosen Untag Semarang

AKBP Basuki saat keluar dari sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Polda Jateng, Rabu (3/12/2025). (Foto:Kam
AKBP Basuki saat keluar dari sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Polda Jateng, Rabu (3/12/2025). (Foto:Kamal)
0 Komentar

POLRI resmi memecat AKBP Basuki sebagai anggota kepolisian buntut dari tewasnya dosen Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang, Dwinanda Linchia Levi (35).

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar Polda Jawa Tengah (Jateng), Rabu (3/12/2025). Sidang ini berlangsung sejak pukul 10.00 hingga 16.00 WIB.

Kuasa hukum keluarga korban, Zaenal Petir, membenarkan bahwa putusan sidang menetapkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau dipecat.

Baca Juga:Pemprov Jawa Barat Renovasi Gerbang Gedung Sate Berbentuk Candi Anggaran Capai Rp3,9 MiliarKetika Manusia Bertanya dan Mengugat, Jokowi Sudah Menjawabnya

“Hasil sidang diputuskan PTDH, pemberhentian dengan tidak hormat atau dipecat,” katanya, Rabu (3/12/2025).

Zaenal juga membeberkan dasar pertimbangan majelis etik dalam menjatuhkan putusan tersebut.

“Pertimbangannya apa? Ada tiga pertimbangannya tadi. Satu karena telah melakukan perbuatan tercela sehingga menurunkan citra Polri. Yang kedua dia telah tidur bersama seorang wanita yang bukan punya hubungan keluarga atau suami istri. Yang ketiga ini ditempatkan di Patsus selama 30 hari ke depan,” bebernya.

Ia menambahkan, surat perintah Kapolda Jateng terkait pelaksanaan sidang etik tersebut turun pada Senin (1/12/2025). Pada persidangan, Kombes Fidel bertindak sebagai Ketua KKEP, Wakil Ketua Kombes Rio Tangkari, serta anggota Komisi AKBP Dandung.

Disisi lain, pendamping AKBP Basuki menyampaikan selama berdinas, yang bersangkutan tidak pernah terlibat pelanggaran disiplin.

“Juga istri siap untuk menerima kembali. Istri tidak menginginkan supaya tidak di PTDH. Dia (AKBP Basuki) juga mengajukan pensiun dini,” ucap pendamping tersebut.

Namun, permohonan itu tak mengubah keputusan majelis sidang.

“Tapi penuntut umum menyampaikan bahwa yang meringankan tidak ada,” tegasnya.

Ia menegaskan tindakan pelanggaran etik yang dilakukan AKBP Basuki dianggap mencoreng institusi.

Baca Juga:Usai Aksi Protes Penggerebekan Imigrasi, Los Angeles Rusuh Donald Trump Kirim Ribuan Garda NasionalSekjen DPR Sebut Terima Surat Forum Purnawirawan TNI soal Pemakzulan Gibran: Kami Teruskan ke Pimpinan

“Kedua, perbuatannya dianggap perbuatan yang menurunkan citra Polri karena viral. Sehingga menurunkan citra Polri, dan terbukti telah melakukan perbuatan tidur satu kamar di luar hubungan pernikahan,” bebernya.

0 Komentar