KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami penghasilan mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK) saat masih menjabat. KPK menduga RK mendapatkan penerimaan lain di luar penghasilan resmi.
Hal ini dilakukan KPK saat memeriksa RK sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pada pengadaan iklan di BJB 2021-2023, di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (2/12/2025).
“Penyidik meminta keterangan terkait dengan penghasilan-penghasilan resmi sebagai Gubernur Jawa Barat saat itu ya. Disandingkan juga dengan apakah ada penghasilan-penghasilan lain di luar penghasilan resmi sebagai Gubernur Jawa Barat,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa.
Baca Juga:Pemprov Jawa Barat Renovasi Gerbang Gedung Sate Berbentuk Candi Anggaran Capai Rp3,9 MiliarKetika Manusia Bertanya dan Mengugat, Jokowi Sudah Menjawabnya
Budi menyebut RK juga dicecar soal kepemilikan aset. KPK mendalami apakah RK memiliki aset yang belum dilaporkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN)-nya saat menjabat sebagai gubernur.
“Penyidik juga mengonfirmasi mengenai aset-aset yang sudah dilaporkan di LHKPN, kemudian apakah masih ada aset-aset lain yang belum dilaporkan,” ujarnya.
Selain itu, kata Budi, penyidik juga mencecar RK soal pengetahuannya terkait pengelolaan dana non-budgeter di BJB. Dana tersebut, diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.
Budi menyebut penyidik juga mendalami dugaan penerimaan aliran uang oleh RK yang telah dibelikan sejumlah aset dan diatasnamakan orang lain.
Usia diperiksa, RK mengklaim tidak mengetahui soal dugaan korupsi pada pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) 2021-2023 ini.
RK juga mengatakan tidak ada tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Gubernur yang berkaitan dengan aksi korporasi BJB sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Kata RK, sebagai Gubernur, dia hanya mengetahui aksi korporasi jika terdapat laporan dari dewan direksi, komisaris, atau kepala biro BUMD.
Baca Juga:Usai Aksi Protes Penggerebekan Imigrasi, Los Angeles Rusuh Donald Trump Kirim Ribuan Garda NasionalSekjen DPR Sebut Terima Surat Forum Purnawirawan TNI soal Pemakzulan Gibran: Kami Teruskan ke Pimpinan
Dalam kasus ini KPK telah menetapkan lima orang tersangka, yaitu mantan Dirut BJB, Yuddy Renaldi; eks Pimpinan Divisi Corsec BJB, Widi Hartoto; dan tiga orang pihak swasta pemilik agensi iklan yaitu, Ikin Asikin Dulmanan, Suhendrik, dan R. Sophan Jaya Kusuma.
Kasus ini bermula dari BJB yang merealisasikan Belanja Beban Promosi Umum dan Produk Bank yang dikelola oleh Divisi Corsec sebesar Rp409 miliar untuk biaya penayangan iklan di media TV, cetak, dan online via kerja sama dengan 6 agensi.
